ETIKA BISNIS TAX AVOIDENCE/PENGHINDARAN PAJAK DAN ETIKANYA TERHADAP PT. INDOFOOD TBK
ETIKA
BISNIS
TAX AVOIDENCE/PENGHINDARAN PAJAK DAN
ETIKANYA TERHADAP
PT. INDOFOOD TBK

NAMA : ANGGUN
RIZKI APRILIANI
NPM : 11214260
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Indonesia adalah Negara yang
masih masuk Negara sedang berkembang, oleh sebeb itu pemerintah akan tersu
melakukan pembngunan disegala bidang demi mewujudkan kesejateraan seluruh
masyarakat Indonesia untukmensejaterakan nasional. Dalam menjalankan
pengangunan nasional tentunya tidak menggunkan biaya yang sedikit. Terdapat dua
sumber pendaan dalam pembangunan nsional yaitu, pajak dannon pajak. Pajak
merupakan penerimaan utama sekaligus menjadi yang paling penting dalam
menjujung pembiayaan dan pembangunan yang sumbernya dari dalam negeri. Pajak
merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam mendukung kemandirian sebuah
keuangan suatu Negara. Besar kecilnya pajak akan menentukan
kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan
pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Saat ini Indonesia berada
pada kondisi darurat uang ilegal, dimana Indonesia termasuk lima negara dengan
jumlah aliran uang ilegal terbesar di dunia setelah Tiongkok, Rusia, India, dan
Malaysia.
Penerapan sistem perpajakan secara self assesment belum dapat merubah
Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya secara mandiri dan jujur.
Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat
diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan sehingga memunculkan
perilaku Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak dari masyarakat. Tindakan
penghindaran pajak merupakan hak dari setiap Wajib Pajak, meskipun begitu Wajib
Pajak yang melakukan penghindaran pajak bukan berarti bisa lepas dari sanksi
perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan dan adil kepada Wajib Pajak yang
mencoba mencari celah atau bahkan melanggar undang-undang diharapkan dapat
menjadi patuh.
Wajib pajak di Indonesia dapat dibagi
menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Bagi wajib
pajak, pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran untuk berkontribusi
dalam peningkatan pembangunan nasional. Fenomena mengenai pemungutan pajak
menjadi fenomena penting yang menjadi fokus pemerintah dan harus dikelola
dengan baik. Pelaksanaan pemungutan pajak oleh pemerintah, tidaklah selalu
mendapat sambutan baik dari perusahaan. Perusahaan berusaha untuk membayar pajak
serendah mungkin karena pajak akan mengurangi pendapatan atau laba bersih,
sedangkan bagi pemerintah menginginkan pajak setinggi mungkin guna untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan (Darmawan dan Sukartha, 2014).
Naik turunnya kegiatan ekonomi perusahaan
sering sekali tidak mendapat toleransi dari pihak fiskus, yang disebabkan
fiskus ingin pendapatan pajak yang progresif. Pengaruhnya terhadap kegiatan
ekonomi yang naik turun berdampak pada laporan keuangan perusahaan dan
pelaporan pajaknya. Penghidaran pajak merupakan suatu cara untuk mengindari
pajak yang legal dan tidak melanggal peraturan pajak. Tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance) dianggap mampu memperkuat posisi daya
saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola risiko dan sumber daya
secara efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Fokus utama dalam tata kelola perusahaan berhubungan dengan masalah
akuntabilitas dan pertanggungjawaban, khususnya implementasi pedoman dan
mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan
pemegang saham, serta berhubungan dengan ketaatan pengelolaan perusahaan
termasuk di dalamnya ketaatan dalam hal pembayaran pajak, dalam hal ini pajak
penghasilan perusahaan (corporate income tax).
Dalam dua dekade terakhir, Indofood
telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan
kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan,
mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang
tersedia di pasar. Kini Indofood dikenal sebagai perusahaan yang mapan dan
terkemuka di setiap kategori bisnisnya. Dalam menjalankan kegiatan
operasionalnya, Indofood memperoleh manfaat dari skala ekonomis serta
ketangguhan model bisnisnya yang terdiri dari lima Kelompok Usaha Strategis
(”Grup”). Pemulihan ekonomi di negara-negara maju tidak berjalan sesuai
harapan, dan perekonomian negara-negara berkembang juga terus menunjukkan
perlambatan. Hal ini berakibat pada turunnya permintaan dan jatuhnya harga-harga
komoditas, termasuk CPO. Di tahun 2015, pertumbuhan produk domestik bruto
(“PDB”) hanya sebesar 4,8%, merupakan tingkat pertumbuhan terendah dalam enam
tahun terakhir ini. Tingkat kepercayaan dan daya beli konsumen melemah;
sehingga, konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan dimana hanya tumbuh
sekitar 5%, terendah dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Permintaan untuk
produk-produk fast moving consumer goods (“FMCG”), termasuk sektor makanan dan
minuman, cenderung stagnan.
Penggelapan pajak adalah usaha untuk
mengurangi hutang pajak yang bersifat ilegal. Oleh karenanya persoalan
penghindaran pajak merupakan persoalan yang rumit dan unik. Di satu sisi
penghindaran pajak diperbolehkan, tapi di sisi yang lain penghindaran pajak
tidak diinginkan. Tax avoidance yang dilakukan ini dikatakan tidak bertentangan
dengan peraturan undang – undang perpajakan karena dianggap praktik yang
berhubungan dengan tax avoidance ini lebih memanfaatkan celah dalam undang
–undang perpajakan tersebut yang akan mempengaruhi penerimaan negara dari
sektor pajak.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
peran etika bisnis dalam Tax Avoidence ?
2.
Bagaimana
Tax Avoidence terhadap PT. Idofood Tbk ?
1.3. Tujuan penelitian
1.
Untuk
mengetahui dan menganlisa bagaimana peran etika bisnis dalam Tax Avoidence.
2.
Untuk
mengetahui dan menganlisa bagaimana Tax Avoidence terhadap PT. Indofood Tbk.
BAB II
TELAAH LITERATUR
1. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Harry Graham Balter dan Ernest R.
Mortenson (Zain: 2008: 49) menjelaskan pengertian dari penghindaran pajak
sebagai kegiatan yang berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa yang
dilakukan oleh wajib pajak (berhasil maupun tidak) untuk mengurangi/ sama sekali
menghapus utang pajak yang dimiliki perusahaan dengan memerhatikan ada/
tidaknya akibat – akibat pajak yang ditimbulkannya. Sedangkan Suandy (2008: 7)
menyebutkan bahwa penghindaran pajak merupakan rekayasa “tax affairs” yang
masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Penghindaran
pajak (Tax Avoidance) yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan dilakukan
untuk meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan (Khurana dan Moser, 2009).
Ada tiga tahapan atau langkah akan
dilakukan perusahaan dalam meminimalkan pajak yang dikenakan langkah yaitu :
1.
Perusahaan
berusaha untuk menghindari pajak baik secara legal maupun ilegal.
2.
Mengurangi
beban pajak seminimal mungkin baik secara legal maupun ilegal.
3.
Apabila
kedua langkah sebelumnya tidak dapat dilakukan maka wajib pajak akan membayar
pajak tersebut.
Komite urusan fiskal dari Organization for Economic Co –
operation and Development (OECD) dalam Suandy (2008: 7) menyebutkan bahwa
karakteristik dari penghindaran pajak hanya mencakup tiga hal, yaitu:
1.
Adanya
unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah – olah terdapat di dalamnya
padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
2.
Skema
semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang – undang atau menerapkan
ketentuan – ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang
sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang – undang.
3.
Kerahasiaan
juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan
alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak
menjaga serahasia mungkin (Council of Executive Secretaries of Tax
Organizations, 1991).
Pada peraturan pemerintah yang diatur
dalam tarif PPh pasal 17 ayat 1 tentang tarif pajak penghasilan (PPh) Wajib
Pajak Badan Dalam Negri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25%. Namun, tarif
pajak tersebut bisa menjadi lebih rendah sebesar 20% dengan ketentuan yang
telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan isi PPh pasal 17 ayat 2b yaitu
“Wajib Pajak badan dalam negri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya dapat
memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat 1b dan 2a yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah Dalam melakukan penghematan
pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Meminimumkan
kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi
ketentuan perpajakan maupun yang melanggar peraturan perpajakan. Istilah yang
sering digunakan adalah tax evasion dan tax avoidance. Rumus perhitungan CETR
dalam pengukuran tax avoidance adalah :

2.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat. Menurut Yosephus (2010:
79), etika bisnis pada dasarnya merupakan applied ethics atau etika
terapan. Etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum
pada wilayah tindakan maausia dalam bidang ekonomi, seperti bisnis. Jadi,
sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam
bidang ekonomi. Menurut Ongky (2013) pengertian ini menjelaskan bahwa bagaimana
para pelaku bisnis bertindak secara moral dalam melakukan bisnisnya. Etika
bisnis adalah kajian yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa
serta diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Misalnya seorang pengusaha yang memiliki etika bisnis biasanya adalah seorang
yang jujur dan amanah. Etika bisnis ini diwujudkan karena tuntutan dari
pergerakan terhadap meningkatnya berbagai praktek yang tidak sehat dalam dunia
bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul
dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika bisnis dapat
menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya
sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral
yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional.
3. Mempertahankan Standar Etika
1.
Ciptakan
kepercayaan perusahaan
Kepercayaan perusahaan dalam
menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi
pemilik kepentingan.
2.
Kembangkan
kode etik.
Kode etik merupakan suatu catatan
tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan
perusahaan dari karyawan.
3. Jalankan kode etik secara adil dan konsisten
Manajer
harus mengambil tindakan apabila mereka melanggar etika. Bila karyawan
mengetahui bahwa yang melanggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi
tidak berarti apa-apa.
4. Lindungi hak perorangan
Akhir
dari semua keputusan setiap etika sangat bergantung pada individu. Melindungi
seseorang dengan kekuatan prinsip morl dan nilainya merupakan jaminan terbaik
untuk menghindari untuk menghindari penyimpangan etika. Untuk membuat keputusan
etika seseorang harus memiliki: (a) Komitmen etika, yaitu tekad seseorang untuk
bertindak secara etis dan melakukan sesuatu yang benar; (b) Kesadaran etika,
yaitu kemampuan kompetensi, yaitu kemampuan untuk menggunakan suara pikiran
moral dan mengembangkan strategi pemecahan masalah secara praktis.
5. Adakan pelatihan etika
Workshop merupakan
alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan.
6. Lakukan audit etika secara periodic
Audit
merupakan cara terbaik untuk mengevaluasi efektivitas sistem etika. Hasil
evaluasi tersebut akan memberikan suatu sinyal kepada karyawan bahwa etika
bukan sekadar gurauan.
7. Pertahankan standar tinggi tentang tingkah laku,
tidak hanya aturan.
Tidak
ada seorang pun yang dapat mengatur norma dan etika. Akan tetapi, manajer bisa
saja membolehkan orang untuk mengetahui tingkat penampilan yang mereka
harapkan. Standar tingkah laku sangat penting untuk menekankan betapa
pentingnya etika dalam organisasi. Setiap karyawan harus mengetahui bahwa etika
tidak bisa dinegosiasi atau ditawar.
8. Hindari contoh etika yang tercela setiap saat dan
etika diawali dari atasan.
Atasan
harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya.
9.
Ciptakan
budaya yang menekankan komunikasi dua arah.
Komunikasi
dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita
hasilkan dan menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
10. Libatkan karyawan dalam mempertahankan
standar etika.
Para
karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana
standar etika dipertahankan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Profil Perusahaan
Didirikan dengan nama PT Panganjaya
Intikusuma berdasarkan Akta PendirianNo.228 tanggal 14
Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15
November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171tanggal
20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di
Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan
dalam. Berita Negara Republik Indonesia No.12tanggal 11 Februari
1992, Tambahan No.611. Perseroan mengubah namanya yang
semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan
keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta
Risalah Rapat No.51tanggal 5 Februari 1994 yang
dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta. PT Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu perusahaan mie instant dan makanan
olahan terkemuka di Indonesia yang menjadi salah satu
cabang perusahaan yang dimiliki oleh Salim Group.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Cabang Bandung didirikan pada bulan Mei 1992 dengan nama PT
Karya Pangan Inti Sejati yang merupakan salah satu cabang dari PT Sanmaru Food Manufcturing Company Ltd. yang berpusat di Jakarta dan
mulai beroperasi pada bulan Oktober 1992. Pada saat itu jumlah karyawan yang
ada sebanyak 200 orang
Pada tahun 1994, terjadi penggabungan
beberapa anak perusahaan yang berada di lingkup Indofood Group, sehingga
mengubah namanya menjadi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yang khusus
bergerak dalam bidang pengolahan mie instan. Divisi mie instan merupakan divisi
terbesar di Indofood dan pabriknya tersebar di 15 kota, diantaranya Medan,
Pekanbaru, Palembang, Tangerang, Lampung, Pontianak,Manado, Semarang,
Surabaya, Banjarmasin, Makasar, Cibitung, Jakarta, Bandung dan Jambi, sedangkan
cabang tanpa pabrik yaitu Solo, Bali dan Kendari. Hal ini bertujuan agar produk
yang dihasilkan cukup didistribusikan ke wilayah sekitar kota dimana pabrik
berada, sehingga produk dapat diterima oleh konsumen dalam keadaan segar serta
membantu program pemerintah melalui pemerataan tenaga kerja lokal.
Tax Avoidance
Berikut data hasil perhitungan tax avoidance PT. Indofood
Tbk, menggunkaan laporan keuangan pada
priode 2013-2015 dengan menggunkan rumus CETR sperti berikut :
Ø
Tahun
2013
CASH ETR = 

CASH ETR = 

CASH ETR = 0.368 = 36.8 %
Ø Tahun 2014
CASH ETR = 

CASH ETR = 

CASH ETR = 0. 293 = 29.3%
Ø Tahun 2015
CASH ETR = 

CASH ETR = 

CASH ETR = 0.349 = 34.9%
Table Tax Avoidance 2013-2014
Tahun
|
Tax Avoidance
|
2013
|
36.8 %
|
2014
|
29.3 %
|
2015
|
34.9 %
|
Berdasarkan perhitungan dan table diatas bahwa Tax Avoidance
yang dilakukan oleh PT. Indofood Tbk, pada tahun 2013 memiliki nilai Tax
Avoidance 36.8 % merupakan nilai tertinggi. Tahun 2014 sebesar 29.3 % nilia Tax
Avoidance paling rendah diantara tahun 2013 dan 2015. Tahun 2015 nilai Tax
Avoidance memiliki nilai 34.9 % nilai ini naik dari tahun 2014 hampir mendekati
di tahun 2013.
Bagaimana Penghindaran
bisa terjadi
Penghindaran pajak dengan cara
illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan criminal, kerna menyalahi
aturan yang berlaku. Laba bersih yang tinggi tentu diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti
dengan pengeluaran biaya-biaya yang efisien dan pembayaran pajak yang optimal
sehingga akan dicapai laba bersih setelah pajak yangmaksimal. Pelanggaran
perpajakan bisa dilakukan oleh individu maupun entitas usaha (perusahaan).
Undang-undang perpajakan Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan dengan tegas sanksi yang diberikan atas
pelanggaran perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran
perpajakan itu bisa berupa kealpaan atau kesengajaan; dengan demikian ada
perlakuan yang berbeda menyangkut nominal dan jenis sanksi yang dikenakan. Hal
ini berkaitan dengan prinsip keadilan dalam hukum. Beberapa pelanggaran
dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, seperti keterlambatan melunasi
dan/atau melaporkan kewajiban perpajakan sesuai tanggal jatuh tempo, kemudian
tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam pelaporan pajak, dan
sebagainya. Ada juga bentuk pelanggaran perpajakan yang masuk dalam kategori
pelanggaran berat, misalnya: penerbitan faktur pajak palsu, pendirian
perusahaan fiktif (biasanya untuk memperoleh tender/proyek), dan sejenisnya.
Penindakan atas pelanggaran perpajakan juga bervariasi, mulai
dari metode soft approach atau pendekatan halus, misalnya dengan memberikan surat himbauan atau mengadakan
sosialisasi kepada wajib pajak; sampai dengan pemeriksaan bukti permulaan
hingga penyidikan pajak yang bisa berujung pada hukuman pidana. Lebih jauh,
tidak mudah merumuskan dan menghitung kerugian negara yang timbul akibat
pelanggaran pajak. Yang paling umum diterapkan adalah dengan menghitung tax
gap, yakni selisih antara potensi pemasukan dari sektor perpajakan dengan
pemasukan riil. Akan tetapi, masalahnya justru terletak pada penghitungan
potensi itu sendiri. Perlu dingat bahwa aktivitas tax evasion dan tax avoidance
tidak terdeteksi dari awal, sehingga sangat mungkin dalam penghitungan potensi
tersebut tidak sesuai (terdapat selisih) dengan potensi yang sebenarnya.
menyebutkan beberapa penyebab
munculnya tax evasion dan tax avoidance, yakni:
Dari sisi wajib pajak, berupa:
Dari sisi wajib pajak, berupa:
- Kesadaran yang rendah mengenai pajak. Rendahnya kesadaran ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya menganggap pajak sebagai beban; ketidakpercayaan pada transparansi dan pertanggung-jawaban otoritas perpajakan; serta tingginya angka korupsi dalam bidang perpajakan.
- Tingginya biaya ketaatan pajak, yang tercermin dari besarnya nominal pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Dari sisi aparat pajak
(pemerintah), yaitu:
- Ketidakmampuan menggali potensi perpajakan secara cermat.
- Ketidakmampuan mendeteksi praktik-praktik pelanggaran pajak.
- Terdapat kasus dibeberapa negara, yakni adanya ketentuan perpajakan yang terlalu cepat berubah, sehingga menciptakan instabilitas dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Etika terhadap Tax
Avoidance
Penerimaan dari sektor pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan negara. Penyempurnaan
undang-undang perpajakan yang dilakukan di Indonesia salah satunya adalah
Undang-undang No. 36 tahun 2010 tentang perubahan kelima dari undang-undang
nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Melalui perubahan ini,
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak agar semakin patuh dalam
membayar pajak sesuai dengan jumlah yang dibebankan. Dengan kebijakan ini maka
manfaat yang dapat diperoleh adalah perbaikan sistem dan peningkatan penerimaan
negara di sektor pajak. lam dunia bisnis kadang kali para pengusaha sering
mangabaikan yang namanya etika dalam berbisnis. Regulasi pajak yang berlaku
untuk PT. Indofood Tbk adalah Pph 21, Pph 23, Pph 26, Pph pasal 4 ayat (2). Etika
bisnis adalah kajian yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Produk yang dipasarkan
PT. Indofood
PT. Indofood mengoperasikan
empat Kelompok Usaha Strategis (“Grup”) yang saling melengkapi :
·
Produk
Konsumen Bermerek (“CBP”). Kegiatan usahanya dilaksanakan oleh PT Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk (“ICBP”) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sejak tanggal 7 Oktober 2010. ICBP merupakan salah satu produsen
makanan dalam kemasan yang terkemuka di Indonesia yang memiliki berbagai jenis
produk makanan dalam kemasan. Berbagai merek ICBP merupakan merek-merek yang
terkemuka dan dikenal di Indonesia untuk makanan dalam kemasan.
·
Bogasari,
memiliki kegiatan usaha utama memproduksi tepung terigu dan pasta. Kegiatan
usaha Grup ini didukung oleh unit perkapalan dan kemasan.
·
Agribisnis.
Kegiatan operasional di bidang agribisnis dijalankan oleh PT Salim Ivomas
Pratama Tbk, dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk yang sahamnya tercatat di
BEI, serta merupakan anak perusahaan Indofood Agri Resources Ltd. yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek Singapura. Kegiatan usaha utama Grup ini meliputi
penelitian dan pengembangan, pembibitan, pemuliaan dan pengolahan kelapa sawit
hingga produksi dan pemasaran minyak goreng, margarin dan shortening bermerek.
Di samping itu, kegiatan usaha Grup ini juga mencakup pemuliaan dan pengolahan
karet, tebu serta tanaman lainnya.
Distribusi, memiliki jaringan
distribusi yang paling luas di Indonesia. Grup ini mendistribusikan hampir
seluruh produk konsumen Indofood dan anak-anak perusahaannya serta berbagai
BAB V
KESIMPULAN
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis
yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009,
menyatakan dengan tegas sanksi yang diberikan atas pelanggaran perpajakan. Penindakan
atas pelanggaran perpajakan juga bervariasi, mulai dari metode soft approach
atau pendekatan halus, misalnya dengan
memberikan surat himbauan atau mengadakan sosialisasi kepada wajib
pajak; sampai dengan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pajak yang
bisa berujung pada hukuman pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Annisa, Ayu Nuralifmida dan Lulus
Kurniasih. 2012. “Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance”. Jurnal
Kuntansi dan Auditing, Vol 8 No.2 Mei.
Cahyono, Dyas Deddy.Rita Andini dan Kharis Raharjo.2016.”
Pengaruh Komite Audit, Kepemilikan Institusional, Dewan
Komisaris, Ukuran Perusahaan (size), Leverage (DER) dan Profitabilitas (ROA)
Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)pada Perusahaan yang Listing
BEI priode tahun 2011 – 2013”. Journal Of Accounting, Volume 2 No.2 Maret.
Dewinta, Ida Ayu Rosa Ida
dan Putu Ery Setiawan. 2016. ”Pengaruh Ukuran Perusahaan, umur Perusahaan,
Profitabilitas, Levarage dan pertumbuhan Penjualan Terhadap Tax Avoidance”. ISSN:
2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.14.3
I Gede Angga Parth dan Naniek Noviari. 2016. “Pengaruh Penghindaran Pajak
Jangka Panjang pada Nilai Perusahaan dengan Transparasi Sebagai Informasi
Sebagai Variabel Pemoderasi”. ISSN:
2302-8559 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.14.3.
Jaya , Eka Tresno. M.
Yasser Arafat dan Dinda Kartika. “Corporate Goverance, Konservatisme Akuntansi
dan Tax Avoidance” Vol 2 No.2.
Prasiwi, Wahyu Kristiantiana.2015.”Pengaruh Penghindaran
Pajak Terhadap Nilai Perusahaan : Transparasi Informasi Sebagai Variabel
Pemoderasi”.
Komentar
Posting Komentar