ETIKA BISNIS TAX AVOIDENCE/PENGHINDARAN PAJAK DAN ETIKANYA TERHADAP PT. INDOFOOD TBK



ETIKA BISNIS
TAX AVOIDENCE/PENGHINDARAN PAJAK DAN ETIKANYA TERHADAP
PT. INDOFOOD TBK
Description: Hasil gambar untuk logo gundar








NAMA                         : ANGGUN RIZKI APRILIANI
NPM                            : 11214260
MATA KULIAH        : ETIKA BISNIS


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang

Indonesia adalah Negara yang masih masuk Negara sedang berkembang, oleh sebeb itu pemerintah akan tersu melakukan pembngunan disegala bidang demi mewujudkan kesejateraan seluruh masyarakat Indonesia untukmensejaterakan nasional. Dalam menjalankan pengangunan nasional tentunya tidak menggunkan biaya yang sedikit. Terdapat dua sumber pendaan dalam pembangunan nsional yaitu, pajak dannon pajak. Pajak merupakan penerimaan utama sekaligus menjadi yang paling penting dalam menjujung pembiayaan dan pembangunan yang sumbernya dari dalam negeri. Pajak merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam mendukung kemandirian sebuah keuangan suatu Negara. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat uang ilegal, dimana Indonesia termasuk lima negara dengan jumlah aliran uang ilegal terbesar di dunia setelah Tiongkok, Rusia, India, dan Malaysia.
Penerapan sistem perpajakan secara self assesment belum dapat merubah Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya secara mandiri dan jujur. Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan sehingga memunculkan perilaku Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak dari masyarakat. Tindakan penghindaran pajak merupakan hak dari setiap Wajib Pajak, meskipun begitu Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak bukan berarti bisa lepas dari sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan dan adil kepada Wajib Pajak yang mencoba mencari celah atau bahkan melanggar undang-undang diharapkan dapat menjadi patuh.
Wajib pajak di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Bagi wajib pajak, pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran untuk berkontribusi dalam peningkatan pembangunan nasional. Fenomena mengenai pemungutan pajak menjadi fenomena penting yang menjadi fokus pemerintah dan harus dikelola dengan baik. Pelaksanaan pemungutan pajak oleh pemerintah, tidaklah selalu mendapat sambutan baik dari perusahaan. Perusahaan berusaha untuk membayar pajak serendah mungkin karena pajak akan mengurangi pendapatan atau laba bersih, sedangkan bagi pemerintah menginginkan pajak setinggi mungkin guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan (Darmawan dan Sukartha, 2014).
Naik turunnya kegiatan ekonomi perusahaan sering sekali tidak mendapat toleransi dari pihak fiskus, yang disebabkan fiskus ingin pendapatan pajak yang progresif. Pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi yang naik turun berdampak pada laporan keuangan perusahaan dan pelaporan pajaknya. Penghidaran pajak merupakan suatu cara untuk mengindari pajak yang legal dan tidak melanggal peraturan pajak. Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dianggap mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola risiko dan sumber daya secara efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor. Fokus utama dalam tata kelola perusahaan berhubungan dengan masalah akuntabilitas dan pertanggungjawaban, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham, serta berhubungan dengan ketaatan pengelolaan perusahaan termasuk di dalamnya ketaatan dalam hal pembayaran pajak, dalam hal ini pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax). 
Dalam dua dekade terakhir, Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Kini Indofood dikenal sebagai perusahaan yang mapan dan terkemuka di setiap kategori bisnisnya. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Indofood memperoleh manfaat dari skala ekonomis serta ketangguhan model bisnisnya yang terdiri dari lima Kelompok Usaha Strategis (”Grup”). Pemulihan ekonomi di negara-negara maju tidak berjalan sesuai harapan, dan perekonomian negara-negara berkembang juga terus menunjukkan perlambatan. Hal ini berakibat pada turunnya permintaan dan jatuhnya harga-harga komoditas, termasuk CPO. Di tahun 2015, pertumbuhan produk domestik bruto (“PDB”) hanya sebesar 4,8%, merupakan tingkat pertumbuhan terendah dalam enam tahun terakhir ini. Tingkat kepercayaan dan daya beli konsumen melemah; sehingga, konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan dimana hanya tumbuh sekitar 5%, terendah dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Permintaan untuk produk-produk fast moving consumer goods (“FMCG”), termasuk sektor makanan dan minuman, cenderung stagnan.
Penggelapan pajak adalah usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat ilegal. Oleh karenanya persoalan penghindaran pajak merupakan persoalan yang rumit dan unik. Di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, tapi di sisi yang lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Tax avoidance yang dilakukan ini dikatakan tidak bertentangan dengan peraturan undang – undang perpajakan karena dianggap praktik yang berhubungan dengan tax avoidance ini lebih memanfaatkan celah dalam undang –undang perpajakan tersebut yang akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran etika bisnis dalam Tax Avoidence ?
2.      Bagaimana Tax Avoidence terhadap PT. Idofood Tbk ?
1.3. Tujuan penelitian
1.      Untuk mengetahui dan menganlisa bagaimana peran etika bisnis dalam Tax Avoidence.
2.      Untuk mengetahui dan menganlisa bagaimana Tax Avoidence terhadap PT. Indofood Tbk.



BAB II
TELAAH LITERATUR
1.   Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
            Harry Graham Balter dan Ernest R. Mortenson (Zain: 2008: 49) menjelaskan pengertian dari penghindaran pajak sebagai kegiatan yang berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa yang dilakukan oleh wajib pajak (berhasil maupun tidak) untuk mengurangi/ sama sekali menghapus utang pajak yang dimiliki perusahaan dengan memerhatikan ada/ tidaknya akibat – akibat pajak yang ditimbulkannya. Sedangkan Suandy (2008: 7) menyebutkan bahwa penghindaran pajak merupakan rekayasa “tax affairs” yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan dilakukan untuk meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan (Khurana dan Moser, 2009).
Ada tiga tahapan atau langkah akan dilakukan perusahaan dalam meminimalkan pajak yang dikenakan langkah yaitu :
1.      Perusahaan berusaha untuk menghindari pajak baik secara legal maupun ilegal.
2.      Mengurangi beban pajak seminimal mungkin baik secara legal maupun  ilegal.
3.      Apabila kedua langkah sebelumnya tidak dapat dilakukan maka wajib pajak akan membayar pajak tersebut. 
Komite urusan fiskal dari Organization for Economic Co – operation and Development (OECD) dalam Suandy (2008: 7) menyebutkan bahwa karakteristik dari penghindaran pajak hanya mencakup tiga hal, yaitu:
1.      Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah – olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
2.      Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang – undang atau menerapkan ketentuan – ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang – undang.
3.      Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin (Council of Executive Secretaries of Tax Organizations, 1991).
Pada peraturan pemerintah yang diatur dalam tarif PPh pasal 17 ayat 1 tentang tarif pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan Dalam Negri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25%. Namun, tarif pajak tersebut bisa menjadi lebih rendah sebesar 20% dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan isi PPh pasal 17 ayat 2b yaitu “Wajib Pajak badan dalam negri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1b dan 2a yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah   Dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan maupun yang melanggar peraturan perpajakan. Istilah yang sering digunakan adalah tax evasion dan tax avoidance. Rumus perhitungan CETR dalam pengukuran tax avoidance adalah :

2.      Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.  Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat. Menurut Yosephus (2010: 79), etika bisnis pada dasarnya merupakan applied ethics atau etika terapan. Etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindakan maausia dalam bidang ekonomi, seperti bisnis. Jadi, sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi. Menurut Ongky (2013) pengertian ini menjelaskan bahwa bagaimana para pelaku bisnis bertindak secara moral dalam melakukan bisnisnya. Etika bisnis adalah kajian yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.  Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. 
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa serta diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.  Misalnya seorang pengusaha yang memiliki etika bisnis biasanya adalah seorang yang jujur dan amanah.  Etika bisnis ini diwujudkan karena tuntutan dari pergerakan terhadap meningkatnya berbagai praktek yang tidak sehat dalam dunia bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  Etika bisnis dapat menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional.

3.   Mempertahankan Standar Etika
1.      Ciptakan kepercayaan perusahaan
Kepercayaan perusahaan dalam menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi pemilik kepentingan.
2.      Kembangkan kode etik. 
Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
3.      Jalankan kode etik secara adil dan konsisten
Manajer harus mengambil tindakan apabila mereka melanggar etika. Bila karyawan mengetahui bahwa yang melanggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi tidak berarti apa-apa.
4.      Lindungi hak perorangan
Akhir dari semua keputusan setiap etika sangat bergantung pada individu. Melindungi seseorang dengan kekuatan prinsip morl dan nilainya merupakan jaminan terbaik untuk menghindari untuk menghindari penyimpangan etika. Untuk membuat keputusan etika seseorang harus memiliki: (a) Komitmen etika, yaitu tekad seseorang untuk bertindak secara etis dan melakukan sesuatu yang benar; (b) Kesadaran etika, yaitu kemampuan kompetensi, yaitu kemampuan untuk menggunakan suara pikiran moral dan mengembangkan strategi pemecahan masalah secara praktis.
5.      Adakan pelatihan etika
Workshop merupakan alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan.
6.      Lakukan audit etika secara periodic
Audit merupakan cara terbaik untuk mengevaluasi efektivitas sistem etika. Hasil evaluasi tersebut akan memberikan suatu sinyal kepada karyawan bahwa etika bukan sekadar gurauan.
7.      Pertahankan standar tinggi tentang tingkah laku, tidak hanya aturan.
Tidak ada seorang pun yang dapat mengatur norma dan etika. Akan tetapi, manajer bisa saja membolehkan orang untuk mengetahui tingkat penampilan yang mereka harapkan. Standar tingkah laku sangat penting untuk menekankan betapa pentingnya etika dalam organisasi. Setiap karyawan harus mengetahui bahwa etika tidak bisa dinegosiasi atau ditawar.
8.      Hindari contoh etika yang tercela setiap saat dan etika diawali dari atasan.
Atasan harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya.
9.      Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah.
Komunikasi dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita hasilkan dan menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
10.   Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. 
Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika dipertahankan.


BAB IV
PEMBAHASAN
Profil Perusahaan
Didirikan dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta PendirianNo.228 tanggal 14 Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam. Berita Negara Republik Indonesia No.12tanggal 11 Februari 1992, Tambahan No.611. Perseroan mengubah namanya yang semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu perusahaan mie instant dan makanan olahan terkemuka di Indonesia yang menjadi salah satu cabang perusahaan yang dimiliki oleh Salim Group.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Cabang Bandung didirikan pada bulan Mei 1992 dengan nama PT Karya Pangan Inti Sejati yang merupakan salah satu cabang dari PT Sanmaru Food Manufcturing Company Ltd. yang berpusat di Jakarta dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1992. Pada saat itu jumlah karyawan yang ada sebanyak 200 orang
Pada tahun 1994, terjadi penggabungan beberapa anak perusahaan yang berada di lingkup Indofood Group, sehingga mengubah namanya menjadi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yang khusus bergerak dalam bidang pengolahan mie instan. Divisi mie instan merupakan divisi terbesar di Indofood dan pabriknya tersebar di 15 kota, diantaranya Medan, Pekanbaru, Palembang, Tangerang, Lampung, Pontianak,Manado, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makasar, Cibitung, Jakarta, Bandung dan Jambi, sedangkan cabang tanpa pabrik yaitu Solo, Bali dan Kendari. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan cukup didistribusikan ke wilayah sekitar kota dimana pabrik berada, sehingga produk dapat diterima oleh konsumen dalam keadaan segar serta membantu program pemerintah melalui pemerataan tenaga kerja lokal.
Tax Avoidance
Berikut data hasil perhitungan tax avoidance PT. Indofood Tbk, menggunkaan laporan keuangan  pada priode 2013-2015 dengan menggunkan rumus CETR sperti berikut :
Ø  Tahun 2013
CASH ETR =
CASH ETR =
CASH ETR = 0.368 = 36.8 %
Ø  Tahun 2014
CASH ETR =
CASH ETR =
CASH ETR = 0. 293 = 29.3%
Ø  Tahun 2015
CASH ETR =
CASH ETR =
CASH ETR = 0.349 = 34.9%


Table Tax Avoidance 2013-2014
Tahun
Tax Avoidance
2013
36.8 %
2014
29.3 %
2015
34.9 %
Berdasarkan perhitungan dan table diatas bahwa Tax Avoidance yang dilakukan oleh PT. Indofood Tbk, pada tahun 2013 memiliki nilai Tax Avoidance 36.8 % merupakan nilai tertinggi. Tahun 2014 sebesar 29.3 % nilia Tax Avoidance paling rendah diantara tahun 2013 dan 2015. Tahun 2015 nilai Tax Avoidance memiliki nilai 34.9 % nilai ini naik dari tahun 2014 hampir mendekati di tahun 2013.
Bagaimana Penghindaran bisa terjadi
Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan criminal, kerna menyalahi aturan yang berlaku. Laba bersih yang tinggi tentu diawali dengan pencapaian  target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengan pengeluaran biaya-biaya yang efisien dan pembayaran pajak yang optimal sehingga akan dicapai laba bersih setelah pajak yangmaksimal. Pelanggaran perpajakan bisa dilakukan oleh individu maupun entitas usaha (perusahaan). Undang-undang perpajakan Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan dengan tegas sanksi yang diberikan atas pelanggaran perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran perpajakan itu bisa berupa kealpaan atau kesengajaan; dengan demikian ada perlakuan yang berbeda menyangkut nominal dan jenis sanksi yang dikenakan. Hal ini berkaitan dengan prinsip keadilan dalam hukum. Beberapa pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, seperti keterlambatan melunasi dan/atau melaporkan kewajiban perpajakan sesuai tanggal jatuh tempo, kemudian tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam pelaporan pajak, dan sebagainya. Ada juga bentuk pelanggaran perpajakan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, misalnya: penerbitan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif (biasanya untuk memperoleh tender/proyek), dan sejenisnya.
Penindakan atas pelanggaran perpajakan juga bervariasi, mulai dari metode soft approach atau pendekatan halus, misalnya dengan  memberikan surat himbauan atau mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak; sampai dengan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pajak yang bisa berujung pada hukuman pidana. Lebih jauh, tidak mudah merumuskan dan menghitung kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran pajak. Yang paling umum diterapkan adalah dengan menghitung tax gap, yakni selisih antara potensi pemasukan dari sektor perpajakan dengan pemasukan riil. Akan tetapi, masalahnya justru terletak pada penghitungan potensi itu sendiri. Perlu dingat bahwa aktivitas tax evasion dan tax avoidance tidak terdeteksi dari awal, sehingga sangat mungkin dalam penghitungan potensi tersebut tidak sesuai (terdapat selisih) dengan potensi yang sebenarnya.
menyebutkan beberapa penyebab munculnya tax evasion dan tax avoidance, yakni:
Dari sisi wajib pajak, berupa:
  • Kesadaran yang rendah mengenai pajak. Rendahnya kesadaran ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya menganggap pajak sebagai beban; ketidakpercayaan pada transparansi dan pertanggung-jawaban otoritas perpajakan; serta tingginya angka korupsi dalam bidang perpajakan.
  • Tingginya biaya ketaatan pajak, yang tercermin dari besarnya nominal pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
 Dari sisi aparat pajak (pemerintah), yaitu:
  • Ketidakmampuan menggali potensi perpajakan secara cermat.
  • Ketidakmampuan mendeteksi praktik-praktik pelanggaran pajak.
  • Terdapat kasus dibeberapa negara, yakni adanya ketentuan perpajakan yang terlalu cepat berubah, sehingga menciptakan instabilitas dalam pelaksanaan peraturan tersebut.


Etika terhadap Tax Avoidance
Penerimaan dari sektor pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan negara. Penyempurnaan undang-undang perpajakan yang dilakukan di Indonesia salah satunya adalah Undang-undang No. 36 tahun 2010 tentang perubahan kelima dari undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Melalui perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak agar semakin patuh dalam membayar pajak sesuai dengan jumlah yang dibebankan. Dengan kebijakan ini maka manfaat yang dapat diperoleh adalah perbaikan sistem dan peningkatan penerimaan negara di sektor pajak. lam dunia bisnis kadang kali para pengusaha sering mangabaikan yang namanya etika dalam berbisnis. Regulasi pajak yang berlaku untuk PT. Indofood Tbk adalah Pph 21, Pph 23, Pph 26, Pph pasal 4 ayat (2). Etika bisnis adalah kajian yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.  Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Produk yang dipasarkan PT. Indofood
PT. Indofood  mengoperasikan empat Kelompok Usaha Strategis (“Grup”) yang saling melengkapi :
·         Produk Konsumen Bermerek (“CBP”). Kegiatan usahanya dilaksanakan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“ICBP”) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sejak tanggal 7 Oktober 2010. ICBP merupakan salah satu produsen makanan dalam kemasan yang terkemuka di Indonesia yang memiliki berbagai jenis produk makanan dalam kemasan. Berbagai merek ICBP merupakan merek-merek yang terkemuka dan dikenal di Indonesia untuk makanan dalam kemasan.
·         Bogasari, memiliki kegiatan usaha utama memproduksi tepung terigu dan pasta. Kegiatan usaha Grup ini didukung oleh unit perkapalan dan kemasan.
·         Agribisnis. Kegiatan operasional di bidang agribisnis dijalankan oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk, dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk yang sahamnya tercatat di BEI, serta merupakan anak perusahaan Indofood Agri Resources Ltd. yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura. Kegiatan usaha utama Grup ini meliputi penelitian dan pengembangan, pembibitan, pemuliaan dan pengolahan kelapa sawit hingga produksi dan pemasaran minyak goreng, margarin dan shortening bermerek. Di samping itu, kegiatan usaha Grup ini juga mencakup pemuliaan dan pengolahan karet, tebu serta tanaman lainnya.
Distribusi, memiliki jaringan distribusi yang paling luas di Indonesia. Grup ini mendistribusikan hampir seluruh produk konsumen Indofood dan anak-anak perusahaannya serta berbagai


BAB V
KESIMPULAN
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan dengan tegas sanksi yang diberikan atas pelanggaran perpajakan. Penindakan atas pelanggaran perpajakan juga bervariasi, mulai dari metode soft approach atau pendekatan halus, misalnya dengan  memberikan surat himbauan atau mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak; sampai dengan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pajak yang bisa berujung pada hukuman pidana.

 DAFTAR PUSTAKA
Annisa, Ayu Nuralifmida dan Lulus Kurniasih. 2012. “Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance”. Jurnal Kuntansi dan Auditing, Vol 8 No.2 Mei.
Cahyono, Dyas Deddy.Rita Andini dan Kharis Raharjo.2016.” Pengaruh Komite Audit, Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris, Ukuran Perusahaan (size), Leverage (DER) dan Profitabilitas (ROA) Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)pada Perusahaan yang Listing BEI priode tahun 2011 – 2013”. Journal Of Accounting, Volume 2 No.2 Maret.
Dewinta, Ida Ayu Rosa Ida dan Putu Ery Setiawan. 2016. ”Pengaruh Ukuran Perusahaan, umur Perusahaan, Profitabilitas, Levarage dan pertumbuhan Penjualan Terhadap Tax Avoidance”. ISSN: 2302-8556 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana  Vol.14.3
I Gede Angga Parth dan Naniek Noviari. 2016. “Pengaruh Penghindaran Pajak Jangka Panjang pada Nilai Perusahaan dengan Transparasi Sebagai Informasi Sebagai Variabel Pemoderasi”. ISSN: 2302-8559 E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.14.3.
Jaya , Eka Tresno. M. Yasser Arafat dan Dinda Kartika. “Corporate Goverance, Konservatisme Akuntansi dan Tax Avoidance” Vol 2 No.2.
Prasiwi, Wahyu Kristiantiana.2015.”Pengaruh Penghindaran Pajak Terhadap Nilai Perusahaan : Transparasi Informasi Sebagai Variabel Pemoderasi”.



Komentar

Postingan Populer