tanggung jawab sosial dan kepedulian perusahaan pada masyarakat
ETIKA BISNIS
“BENTUK TANGGUNG
JAWAB SOSIAL DAN KEPEDULIAN PERUSAHAAN PADA MASYARAKAT”
(PT. INDOFOOD. TBK)
Nama : Anggun Rizki Apriliani
Kelas : 3EA27
NPM : 11214260
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada umumnya perusahaan didirikan
untuk tujuan mencapai laba atau keuntungan yang optimal. Untuk mencapai tujuan
tersebut perusahaan mencari kesempatan atau
jalan untuk melakukan sesuatu agar
memeberikan nilai tabah, agar tujuan perusahan tercapai. Pembangunan di
Indonesia mengacu pada konsep pengembangan
berkelenjautan. Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi dan pada
umumnya perusahan di Indonesia merupakan perusahan yang masih menjalankan
prinsip kapitalis, dalam menjaankan usahanya yaitu mencapai laba yang maksimum
dengan biaya yang minimum dengan berbagai mancam cara. Hal tersebut akan
menimbulkan dampak-dampak negative yang
merugikan lingkungan dan susah untuk dikendalikan seperti : pencemaran air,
polusi udara, polusi suara, keracunan, eksploitasi terhadap sumber daya alam,
penipuan terhadap konsumen, diskriminasi dan lain-lain. Begitu besarnya dampak
negative yang diberikan, masyarakat berharap agar dampak tersebut dapat
diminimalisasi dan tidak menyebar luas. Dampak tersebut dapat menumbulkan
biaya-biaya social atau social cost. Maka dalam rangka melindungi ekosistem dan
lingkungan dengan upaya pemanfaat sumber daya dengan baik, maka harus mengacu
pada pembangunan yang berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Sehingga sebuah organisasi
dalam menjalankan akivitasnya harus berdasarkan keputusannya sosial, bukan
berdasarkan aspek ekonomi saja.
Peran dunia usaha telah
memberikan kontribusi besar dalam kemajuan ekonomi, sisoal, budaya dan juga
menimbulkan masalah social yang memperhatinkan. Terabaikanya hak dari
maskyarakat, hilangnya kehidupanmasyarakat dan hilangnya ruang terbuka untuk
anak-anak yang disebabkan oleh kegiatan
perusahaan. Kepedulian terhadap lingkungan atau msyarakat sekitar
merupakan sebuah tanggung jawab bagi sebuah organisasi atau perusahaan. Dalam
pasal 74 undang-undang menjelaskan
kewajiban semua perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam untuk
melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan atau CSR. Kontibusi secara
menyeluruh di dunia usaha pada pembangunan berkelanjutan dengan menekankan
dampak ekonomi, social dan lingkuangan merupakan CSR secara umum. Tanggung
jawab perusahan terhadap lingkungan dan msyarakat bukanlah acara amal tapi,
merupakan keharusan sebuah perusahan untuk menentukan keputusan dengan
sungguh-sungguh memperihitungkan akibat dari usahanya. Tanggung jwab etis CSR
dalam melakukann aktivas-aktivas CSR kepada masyarakat penting dilakukan.
Sesuai dengan filosofi kebijakan lingkungan Nabi Muhamad SAW adalahan keyakinan
salingan ketergantungan antara mahluk ciptaan ALLAH SWT.
Tanggung jawab perusahan
merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu
tanggung jawab terhadap koseumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek oprasionalperusahaan (Wikipedia). Sudah menjadi
fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu
muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan
aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah
diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar
lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan. Perusahaan hanya
mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut,
tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan
terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu
masyarakat sekitarnya juga menjadi terpinggirkan.
Etika bisnis adalah suatu bentuk
etika terapan atau etika profesi yang mempelajari prinsip-prinsip danmoral atau
masalah-masalah etika yang muncul dalam lingkungan bisnis (Wikipedia). Hal ini
berlaku untuk semua aspek perilaku bisnis dengan prilaku individu dan
organisasi bisnis secara keseluruhan. Etika bisnis dapat menjadi sutau disiplin
ilmu baik normative atau diskriptif. Etika bisnis merupakan dasar atau jiwa
dari pelaksanaan sebuah unit usaha. Sedangkan CSR merupakan manifestasinya.
“etika bisnis berbicara mengenai nilai. Apakah sebuah perushaan menganut nilai
yang baik atau buruk. Kalau memang memegang nilai yang baik dalam berbisnis,
maka perusahaan tersebut pasti akan menjalankan CSR yang memang bertanggung
jawab” ujar Chrysanti Hasibuan-Sedyono. Etika bisnis lebih melekat kepada
individu yang menjelaskan entitas bisnis, Sedangkan csr sebagai hasil atau
kebijakan dari perusahaan itu sendiri.
Etika bisnis pengusaha di
Indonesia semakin membaik, krisisi moneter yang sempat meruntuhkan
perekonominan Indonesia. sebagi contoh : etika bisnis yang buruk, semakin
banyaknya pelaksaan dan beragamnya kegiatan csr menunjukan kalau etika bisnis
di Indonesia terus membaik. Hal ini lepas dari diwajibnkanya csr seperti
tertuang di undang-undang perseroan tahun 2007, yang menjadikan csr sebagai
bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, menunjukan
etika bisnis yang baik. CSR hasus memiliki makna bahwa perusahaan bertanggung
jawab kepada stakeholder (pemangku kepentingan) bukan hanya shareholder
(pemegang saham). Kepentingan bisnis jangka panjang yang dicapai bukan hanya
pertumbuhan dan keuntungan saja tapi, juga dengan kesejateraan masyarakat,
kelestarian lingkungan hidup dan perbaikan kualitas hidup. Dana dri CSR
seharusnya sudah dianggarkan dan menjadikan built-in dalam perusahaan, tidak
menjadikan cost tapi menjadi investasi. “Chrysanti”
Penerapan etika bisnis akan
memiliki beberapa manfaat antara lain : memastikan kalau segenap sumber daya
perusahan dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh
stakeholder. Meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara yang berkenaljutan,
meningkatkan keprcayaan investor terhadap manajemen perusahaan sehingga lebih
menarik sebagai target investasi. Dan mengingkatkan citra pwrusahaan di antara
stakeholder sebgai good corperate, seingga mengurangi biaya untuk melawan
publisitas negative. Meningkatkan nilai perusahaan dengan memiliki etika bisnis
yang baik. Ada pendukung CSR yang membedakan sumbangan social dan perbuatan
baik, namun sebenarnya sumbangan social hanya sebagian kecil dari tidakan CSR.
Dengan diterimanya konsep SCR,
maka perusahaan menerima kegiatan baru dalam meningkatkan kegiatan dibidang
social. Institusi paling berkuasa di
dunia ini hampir setengah abad adalah dunia usha, di masyarakat pun institusi
yang paling dominan untuk melaksakan tanggung jawab untuk kepentingan bersama
antara masyarakat dan perusahaan. Berdasarkan Word Businies Council For
Sustainabel Development (WBCSD) suatu asosiasi yang terdiri dari 200 perusahan
yang bergerak dibingan pembangunan
berkelanjutan yang menyatakan bahwa CSR merupakan komintem berkelanjutan
di dunia usaha untuk bertindak etis di duni pembangunan ekonomi dari komunitas
stempat dan bersaaam peningkatan taraf hidup pekerjaan bersama keluarganya.
Berbagai Peristiwa negative yang pernah menimpa beberapa perusahaan di
Indonesia pada masa revormasi, perlunya itu menjadi pelajaran untuk setiap
perushaan. Dengan itu para manajer pun harus memperhatikan dan memberi tanggung
jawab kepada masyarakat kususnya di sekitar lokasi perusahaan. Kelangsungan
hidup suatu bidang usaha bukan hanya ditentukan dari keuntungan yang diperolehnya
tapi, juga tanggung jawab social perusahaan.
Banyak perusahaan yang didemo,
dihujat dan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi pabrik atau perusahaan,
dikarenakan kurangnya perhatian dan tanggung jawab manajmen dan perusahaan
(pemilik usaha) pada msyarakat dan lingkungan sekitar. Bahkan investor hanya
mengambil untung dari perushaan dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada
disekitar usaha saja, tanpa memperhatikan factor lingkungan. Banyak kasusu yang
menunjukan bahwa masyarakat yang tinggal di seketar lingkungan perushaan atau
pabrik menjadi masyarakat yang terpinggirkan karena kurangnya perhatian dari
manajer dan perusahaan yang mengambil alih lingkungan mereka.
2.1.Rumusan Masalah
1. Bagaimana Tanggung Jawab
Social Perusahaan Terhadap Masyarakat ?
2.
Bagaimana Hubungan Moral dan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan ?
3.1.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui
dan menganalisi bagaimana tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat.
2. Untik mengetahui
dan menganilisi bagaimana hubungan moral dan tanggung jawab social.
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1.
Moralitas
Menurut
Chaplin (2001), moral adalah hal yang menyinggung akhlak, tingkah laku yang
susila, ciri-ciri khas seseorang dengan perilaku pantas dan baik, menyinggung hukum,
adat istiadat, kebiasaan yang mengatur tingkah laku. Moralitas Individu akan
dijelaskan dalam level penalaran moral individu, serta akan berpengaruh pada
perilaku etis mereka (Puspasari, 2012). Moral merupakan hal yang sesuai dengan
keyakinan umum yang diterima masyarakat, berkaitan dengan penilaian norma
tindakan manusia.
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok
mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup
norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini
benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada
objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma
moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu
salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang
mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam
“kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali
terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan
seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.
2.2.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perusahaan merupakan
salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, karena perusahaan merupakan salah
satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan
juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga
kerja. Menurut Wibisono (2007: 37), perusahaan merupakan lembaga yang secara
sadar didirikan untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk
mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga menjadi barang
dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis.
Perusahaan yang
baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula
memiliki kepedulian terhadap ketertarikan lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people). Secara umum Corporate Social Responsibilitymerupakan
peningkatan kualitas kehidupan mempunyai adanya kemampuan manusia sebagai
individu anggota masyarakat untuk menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat
dinikmati, memanfaatkan serta memelihara lingkungan hidup. Atau dengan kata
lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usah untuk memproduksi dampak
positif pada komonitas atau citra yang baik. Salah satu definisi CSR Asia
berbunyi “Corporate Social
Responsibility adalah
komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip
ekonomi, social dan longkungan serasa menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders” (Ruslan: 1999).
Menurut Godo Tjahjono
(2004: 63), CSR memang punya beberapa manfaat yang bisa dikategorikan dalam
empat aspek, yaitu: license to operate, sumber daya manusia,
retensi, dan produktivitas karyawan. Dari sisi marketing, CSR juga bisa menjadi
bagian dari brand differentiation. Kini kita menyaksikan dan
mengharap gairah perusahaan-perusahaan raksasa dunia untuk menerapkan program
kepedulian sosial. Semoga ini tak hanya jadi sekedar angin segar ditengah
kekosongan issu saja, melainkan mampu menjadi virus baik yang menyebar cepat di
Indonesia.
Sedangkan menurut
Widjaja dan Pratama (2008), setidaknya ada tiga hal pokok yang membentuk
pemahama atau konsep mengenai CSR. Ketiga hal tersebut adalah :
Ø
Bahwa sebagai
suatu artiticial person, perusahaan atau korporasi tidaklah berdiri
sendiri dan terisolasi, perusahaan atau perseroan tidak dapat menyatakan bahwa
mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap keadaan ekonomi , lingkungan
maupun sosialnya.
Ø
Keberadaan
(eksistensi) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan atau
korporasi sangatlah ditentukan oleh seluruh stake holders-nya dan bukan
hanya shareholders-nya. Para stakeholder ini,
terdiri darishareholder, konsumen, pemasok, klien, costumer,
karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar dan mereka yang terlibat baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan (the local community
and society at large ).
Ø
Melaksanakan CSR
berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari perusahaan atau
korporasi, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang
dijalankan dan/atau dikelola olehnya. Jadi ini berarti CSR adalah bagian
terintegrasi dari kegiatan usaha (business), sehingga CSR berarti juga
menjalankan perusahaan atau korporasi untuk memperoleh keuntungan.
2.3. Tolak Ukur Tanggung Jawab Sosial
Reza Rahman (2009:13)
mengemukakan sejumlah unsur yang menjadi tolak ukur CSR, yaitu:
1.
Continuity and Sustainability
Berkelanjutan dan
berkesinambungan merupakan unsur vital dari CSR. Suatu kegiatan amal yang
berdasar trend ataupun insidential, bukanlah CSR. CSR merupakan hal yang
bercirikan long term perspective bukan instant,
happening, ataupun booming. Kegiatannya terencana,
sistematis dan dapat di evaluasi. Kegiatan yang dilakukan corporat secara
berkesinambungan dan berkelanjutan merupakan salah satu cara untuk mencegah
krisis melalui peningkatan corporate image.
2. Community Empowerment
Pemberdayaan komunitas
membedakan CSR dengan kegiatan yang bersifat charityataupun philantrophy semata.
Tindakan-tindakan kedermawanan meskipun membantu komunitas ,tetapi tidak
menjadikan mandiri. Salah satu indikasi dari suksesnya sebuah program CSR
adalah adanya kemandirian yang lebih pada komunitas,dibandingkan dengan sebelum
program CSR hadir.
3.
Two Ways
Proses komunikasi yang
dilakukan dalam CSR, merupakan kampanye yang bersinergi dengan tindakan.
Pendistribusian informasi mengenai komitmen sosial melalui berbagai sarana,
serta kefektifan perusahaan mengkomunikasikan komitmen sosialnya kepada
komunitas
Secara umum, Corporate
Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan
mempunyai arti adanya kemamupuan manusia sebagai individu anggota komunitas
untuk dapat menggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta
memanfatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus
memelihara, atau dengan kalta lain merupakan cara perusahaan mengtur proses
usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan
suatu proses yang penting dalam pengaturan biyaya yang dikeluarkan dan keuntungan
kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan
penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum, angota-anggota
komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
2.4. Status Perusahaan
Perusahaan adalah
sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan huku tertentu dan
disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin
dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal
untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral. De George secara khusus
membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan, yaitu:
1.
Legal-creator: Melihat
perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan
tidak mungkin ada tanpa negara.
2.
Legal-recognition:
tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini,
perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan
kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau
orang-orang tadi.
Menurut pandangan
kedua, perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka perusahaan
menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai
tujuannya itu. Dari sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat
dibatasi, yakni ketika perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu
pun hanya sebatas tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan
pemahan mengenai status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya
tanggung jawab moral dan sosial. Pertama, karena perusahaan bukanlah moral
person yang punya akal budi dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam
kaitan dengan pandangan legal-recognition, perusahaan dibangun oleh orang atau
kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan untuk melayani
kepentingan masyarakat. Karena itu, pada dasarnya perusahaan tidak punya
tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman
mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam
pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial. Tetapi bisnis
secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung jawab. Kedua, ada
benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan
diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat pribadi
dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi dan,
karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari
tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial
dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan
dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.
2.5.
Etika Bisnis
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
menurut Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika adalah ilmu yang berkenaan
tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Bisnis
dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari.Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009), bisnis diartikan sebagai usaha
dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha.Skinner (1992)
mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling
menguntungkan atau memberi manfaat.Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996),
bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods
and services”.Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis
adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barangbarang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki
wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas
yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan
Yusanto, 2002)
Jika
dalam kegiatan bisnis secara umum harus menerapkan danmempertimbangkan
nilai-nilai etis/moralitas di dalamnya, maka dalam kegiatan bisnis yang lebih
khusus/kecil juga demikian.Misalnya dalam hubungan antara perusahaan dengan
karyawan. Di dalam hubungan yang menelorkan kewajiban dan hak itu, kedua pihak
harus menerapkan dimensi etis/moral, yaitu : amanah dan kejujuran/kesetiaan
(Yusanto dan Widjayakusuma, 2002) Karena, sebelumnya, amanah dalam kegiatan
ekonomi belum banyak dibicarakan, apalagi diamalkan. Menurut petunjuk agama,
amanah harus ditunaikan atau lebih terjamin pencapaian tujuannya dengan
keahlian, terutama keahlian administrasi. Dengan perkataan lain,
amanah akan bisa disampaikan
lebih efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip dan fungsi-fungsi manajemen.
Atau amanah merupakan nilai yang paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
kaitannya dengan pembentukan manajemen yang baik (Rahardjo, 1990).
BAB
IV
PEMBAHASAN
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan
Dilihat
dari asal katanya, CSR berasal dari literatur etika bisnis di Amerika Serikat
dikenal sebagai coporate social responsibility atau social responsibility of
corporations. Secara umum istilah Corporate Social Responsibility (CSR)
diterjemahkan menjadi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kata Corporate telah
di Indonsiakan dengan pemahaman atau diartikan sebagai Perusahaan besar.
Dilihat dari asal katanya, “perusahaan” berasal dari bahasa Latin yaitu “corpus/corpora”
yang berarti badan. Perusahaan merupakan badan hukum yang didirikan untuk
melayani kepentingan umum disamping keuntungan. setiap orang atau badan hukum
(perusahaan) mempunyai komitmen dalam kegiatan usahanya untuk berkontribusi
membangun ekonomi yang berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas
hidup, dengan tidak saja untuk karyawannya atau yang diwakili dari keluarganya
juga untuk masyarakat lokal bahkan global dalam komitmen pembangunan ekonomi
tersebut harus terdapat program atau
aktivitas CSR. Perkembangan CSR tidak bisa lepas
dari pembangunan yang berkelanjutan yang dapat mememnuhi kebutuhanmanusia saat
ini tanpa mengurangi kekampuaan generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhannya.
Menurut B Taman Achda, konsep CSR (Progaram Corporate
Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam bentuk
pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut Community
Development. Menurutnya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan
pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat,
masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat,
penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya basic infrastruktur yang
memadai .
Pasal 1 angka (3) UUPT , tanggung jawab sosial dan lingkungan
adalah komintmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya.
Dalam memberikan manaat, perusahaan perlu memiliki prioritas dan
strategi. Salah satu prioritas penting adalah ekstitensi perusahan itu sendiri,
untuk menjaga lembaga bisnis berkelanjutan. Hal ini tentunya akan menjadi
tujuan yang strategis, apalagi keuntungan jangka panjang akan terrealisasikan
jika perusahan berguna dan didukung steakholder. Dukungan steakholder dapat
terwujud negative jika pada rana social ekonomi dan ingkungan, bukan hanya
dapat diminimalisaikan tapi memberikan dampak positif bagi steakholder.
Namun pembangunan CSR yang melipiti pengurangan kemiskinan,
pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan adalah begian dari
pengembangan perusahaan secara berkelanjutan. Hal ini dapat membantu perusahaan
dalam memperbaiki financial dan akses modal, meningkatkan penjualan/layanan
jasa, melainkankualitas kerja, memperbaiki isu-isu kritis serta menangani
resiko secara efisien dan mengurangi biaya jangka panjang. Oleh karena itu,
tidak ada salahnya jika CSR juga disebut sebgai investasi, yang artinya dalam
melakukan investasi perusahaan akan menilai retrun yang didapkan dengan
demikian sebagai sebuah tanggung jaeab perusahaan kepada steakholder dan
shareholder.
Dalam prinsip responsibility sebenarnya penekanan yang signifikan
diberikan pada kepentingan steakholder perushaan. Hal ini perusahan diharukan
menciptakan nilai tambah dari produk/jasa, memelihara kesinambungan nilai
tambah yang diciptakan. Steakhodelr didefinisikan sebagai pihak yang
berkepentingan terhadap eksistensi perusahan seperti karyawan, konsumen,
pemasok, masyarakat, lingkungan sekitar dan pemerintah sebagai regulator. CSR
sebagi sebuah gagasan perusahaan tidak dihadapkan pada tanggung jawab yang berpihak
pada single bottom line (nilai perusahaan) yang diartikan sebgai keuangan saja,
melainkan tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada tripel bottom lines
yang artinya selain keuangan juga adalah social dan lingkungan. Kondisi
keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan
(sustainable), maka perusahan akan menjamin apabila perusahan memperhatikan
dimenasi social dan lingkungan hidup. Menjadi fakta bagaimana sikap masyarakat
sekitar diberbagai temapat dan waktu muncul ke hal layak terhdapperushaan yang
dianggap tidak memperhatikan aspek social, ekonomi dan lingkungan hidupnya
(idris,2005).
Pada jaman dahulu perusahaan mengeluarkan uang
untukproyek komunitas, memberikan beasiswa, sumbangan untuk proyek komunitas
dan pendirian yayasan. Mereka juga
sering juga mendorong karyawan untuk sukarelawan untuk mengambil proyek
komunitas sehingga terjadinya itikad baik antara perusahan, karyawan dan
lingkungan sekitar. Dengan secara langsung memberikan nama baik untuk perusahaan
dan meningkatkan reputasi perusahaan. Kepedelian terhadap masyarakat sekitar
dapat diartikan sangat luas, secara singkat sebagai peningkatan partisipasi dan
posisi ornisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemasyalahatan
bersama.
Etika
bisnis dan tanggung jawab social perusahaan merupakan kunci keberlanjutan
perusahaan jangka panjang. Merupkan hal yang sama pentingnya dilakukan perusaan
apapun bisnisnya. 5 pilar yang mencakupi kegiatan CSR :
1.
Pengembangan
kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupu lingkungan masyarakat
sekitarnya.
2.
Penguatan
ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.
Pemeliharaan
hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak
dikelola dengan baik seiring mengundang kerantanan konflik.
4.
Perbaikan
tata kelola perusahaanyang baik.
5.
Pelestarian
lingkungan,baik lingkungan fisik, social serta budaya.
Perkembangannya
penerapan CSR ada empat model, yaitu:(1) Keterlibatan langsung, (2) Melalui
organisasi social perusahaan, (3) Bermitra dengan pihak lain, antara lain:
lembaga pengelola ZISWAF (4) Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Hasil survey penelitian yang dilakukan oleh mereka menunjukkan bahwa model yang
paling banyak digunakan perusahaan sebagai suatu sarana penerapan CSR adalah
dengan bermitra dengan pihak lain atau lembaga sosial. Beberapa teori yang
melatarbelakangi pelaksanaan CSR dalam perusahaan, yaitu: pertama, Teori
Kapitalisme. Menurut teori ini apabila perusahaan melakukan aktivitas CSR di
luar kepentingan para pemegang sahamnya, maka itu menyalahi tujuan perusahaan.
Satu-satunya kewajiban perusahan dan termasuk CSR didalamnya adalah memberikan
kemakmuran kepada pemegang saham. Kedua, Teori Kontrak Sosial . Dalam teori ini
diyakini bahwa perusahaan hanya dapat berusaha dengan baik jika ia didukung
oleh masyarakat sekitarnya. Untuk itu, akan dianggap sebagai institusi sosial
yang harus berkontribusi kepada lingkungan sosialnya. Ketiga, Teori Instrumen.
Menurut teori ini CSR dipandang sebagai alat strategi untuk mencapai tujuan
perusahaan. Sehingga menurut teori ini perusahaan dalam melakukan aktivitas
CSRnya memiliki tujuan tertentu seperti menciptakan reputasi positip, kehumasan
atau manfaat sejenis lainnya. Keempat, Teori Legitimasi. Menurut teori ini,
perusahaan akan melakukan aktivitas CSR dikarenakan adanya tekanan sosial,
politik dan ekonomi dari luar perusahaan. Sehingga perusahaan akan
menyeimbangkan tuntutan tersebut dengan melakukan apa yang diinginkan oleh
masyarakat dan apa yang diharuskan oleh peraturan Kelima, Teori Stakeholder.
Aktivitas CSR menurut teori ini dilakukan untuk mengakomodasi
keinginan dan kebutuhan pemangku
kepentingan (stakeholder) sehingga perusahaan dapat beraktivitas dengsn baik
dengan seluruh dukungan pemangku kepentingan tersebut.
Program
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT.INDOFOOD
Corporate Social Responsibility
(CSR) yang dilakukan oleh INDOFOOD, ini dilakukan supaya
perusahaan ini dapat lebih dekat dengan masyarakat maka dari itu perusahaan
melakukan Corporate Social Responsibility (CSR), Sepanjang tahun
2011, Indofood terus melanjutkan program tanggung jawab sosial (Corporate
Social Responsibility atau “CSR”) yang merefleksikan misi Perseroan
yakni “Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara
berkelanjutan”. Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program Corporate
Social Responsibility (CSR) Perseroan adalah: Menciptakan Hidup Yang
Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke dalam lima pilarCorporate
Social Responsibility (CSR) yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia,
Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga
Kelestarian Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan. Berikut program-program
yang dilakukan oleh indofood:
1. Pembangunan
Sumber Daya Manusia
Indofood meyakini pendidikan sebagai
faktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Dukungan Perseroan
diwujudkan dengan cara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti
pendidikan formal maupun non–formal, mendukung kegiatan pengembangan riset, dan
meningkatkan kompetensi para guru.
2. Beasiswa
Indofood Sukses Makmur (BISMA)
Setiap tahun Perseroan memberikan
beasiswa bagi anak–anak karyawan yang berprestasi. Selama tahun 2011, sekitar
1.570 anak–anak telah memperoleh bantuan beasiswa yang diberikan untuk tingkat
sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Melalui bantuan pendidikan ini,
Perseroan ingin mendorong siswa yang merupakan putra putri dari karyawan
Indofood untuk sepenuhnya menggali potensi diri. Lebih dari 15.000 anak
karyawan telah menerima beasiswa ini.
3. Program
Bantuan Sarana Pendidikan
Ø Guna
mendukung pendidikan, SIMP, salah satu anak perusahaan Indofood mengelola
sekolah–sekolah yang berlokasi di sekitar area perkebunan yang meliputi Sekolah
Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sekolah–sekolah tersebut kini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas
termasuk laboratorium komputer dan biologi, perpustakaan, serta fasilitas olah
raga dan ekstra kurikuler seperti perangkat drum band. Pada tahun 2011 SIMP
melakukan penambahan 22 ruang kelas pada sekolah–sekolah yang dikelolanya.
Ø Perhatian
Indofood bagi pendidikan anak–anak petani kentang yang merupakan mitra usaha
binaan diwujudkan dalam bentuk pembangunan perpustakaan dan arena bermain di
Pangalengan dan Kertasarie, Jawa Barat.
Ø Indofood
juga memberikan dukungan berupa alat peraga edukasi kepada anak–anak usia Pra
Sekolah/ Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berlokasi di sekitar kantor
Indofood di seluruh Indonesia. Indofood juga
melengkapi sarana taman bermain bagi anak–anak di sekolah–sekolah tersebut.
Bekerja sama dengan Indonesian Heritage Foundation, Perseroan mendidik para
guru Sekolah Dasar di Jempang, Sumatra Utara untuk membantu mereka dalam
mengaplikasikan model pendidikan holistik, yang diharapkan dapat memberikan
dampak positif pada awal perkembangan anak.
Ø Tahun
2011, membantu memberikan pendidikan multi kultur kepada anak–anak sejak dini,
Indofood membagikan buku ensiklopedi Pustaka Anak Nusantara ke ratusan perpustakaan
sekolah dasar dan menengah pertama di seluruh Indonesia. Selain itu Indofood
juga memberikan kumpulan buku dongeng cerita rakyat Indonesia yang kaya akan
pesan–pesan moral.
4. Rehabilitasi
Rumah Tinggal
Bekerja sama dengan Yayasan Tzu Chi
Indonesia, Indofood mendukung program rehabilitasi rumah–rumah dalam kondisi buruk. Perseroan telah membantu memperbaiki rumah–rumah di wilayah kumuh di
Cilincing, Jakarta Utara.
5. Kegiatan
Sosial dan Keagamaan
Perseroan juga selalu berpartisipasi
dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang
terkait dengan pendidikan dan peringatan hari besar keagamaan.
Ø Indofood
Berbagi Kasih, dilaksanakan pada peringatan hari besar keagamaan seperti
Ramadhan dan Natal. Kepedulian diwujudkan dalam bentuk pemberian paket produk
dan peralatan sekolah kepada komunitas–komunitas yang membutuhkan.
Ø MTQ
adalah program yang dikelola sejak tahun 1974 oleh Lonsum. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al Quran bagi anak–anak karyawan
Indofood dan masyarakat di sekitar area perkebunan.
Ø Setiap
tahun, Perseroan bersama anak perusahaannya juga memberikan sumbangan qurban
untuk memperingati hari Idul Adha yang diberikan kepada masyarakat di sekitar
area operasional Perseroan
6. Peningkatan
Nilai Ekonomi
Indofood terus membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan
dengan para stakeholders melalui program kemitraan guna meningkatkan dan
mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Program kemitraan Indofood ditujukan
bagi keluarga petani, peternak, pengusaha UKM dan masyarakat sekitar.
7. Kemitraan
dengan Petani
Perseroan mengembangkan
program–program kemitraan pertanian secara berkelanjutan, dengan para
mitra yang terdiri dari petani kentang, singkong, gula kelapa, cabai dan kelapa
sawit. Dalam program kemitraan ini, Indofood memberikan pelatihan, bimbingan
dan pendampingan di bidang pembudidayaan, penanaman, pemanenan dan pasca
pemanenan komoditas.
Ø Pada
tahun 2011, dilaksanakan pelatihan bagi para petani kelapa sawit di Rambong
Sialang Traning Center (RSTC) bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit
Indonesia (APKASINDO). Program pelatihan yang diadakan selama satu minggu ini
bertujuan meningkatkan produktivitas petani dalam melakukan pengelolaan perkebunan.
8. Pemberdayaan
Wanita melalui Program Pojok Selera
Indofood mendukung program pemberdayaan wanita melalui Program Pojok Selera. Program
ini diperuntukan bagi para istri petani dan keluarga karyawan perkebunan.
Ø Tahun
2011, Indofood mengembangkan program kewirausahaan dan pembuatan makanan
berbahan dasar tepung terigu bagi para istri petani singkong di Malangbong,
Jawa Barat; petani cabai di Jember dan Lumajang, serta penderes gula kelapa di
Banyuwangi, Jawa Timur dan petani kentang di Garut, Jawa Barat.
Ø Pelatihan
sejenis juga dilaksanakan untuk para keluarga karyawan dan komunitas di sekitar
Perkebunan Rambong Sialang dan Turagie di Sumatra Utara, Perkebunan Tirta Agung
di Sumatra Selatan, Perkebunan Pahum Makmur di Kalimantan Timur dan Perkebunan
Balombessie di Sulawesi Selatan. SIMP menyelenggarakan kelas–kelas pelatihan pembuatan makanan bagi ibu rumah tangga yang
dikenal dengan SIMP Bakery and Culinary Center. Selain mendorong pemberdayaan
wanita, Perseroan juga mendukung pengembangan UKM.
Ø Indofood
mendukung program Desa Sejahtera melalui pelatihan UKM di Cipule, Karawang,
Jawa Barat yang diikuti oleh 30 mitra UKM. Program tersebut merupakan
kelanjutan program kerjasama dengan SIKIB di Tanjung Pasir, Banten pada tahun 2010.
9. Program
Mahesa
Sebagai bagian program berkelanjutan
“Feed the World,” Indofood menyumbangkan ternak kerbau, sapi dan peralatan
pertanian bagi komunitas petani, termasuk Karya Harapan Al–ijabah di
Pandeglang, Banten dan kelompok peternak Sarwon Guno di Desa Hargo Tirto,
Yogyakarta.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Perundang-Undangan
Ketentuan yuridis CSR di Indonesia secara
spesifik belum ada, namun secara implicit telah diatur dalam bebrapa ketentuan
peraturan perundang-undangan seperti Pasal ( I) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT) :
Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Pasal 66 angka 2 C
UUPT menyebutkan Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
Pasal 74 UUPT
mengatur antara lain :
Ø
Ayat (1) Peseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
Ø
Ayat (2) Tanggung Jawab Sosial dan Libgkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
Ø
Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksudkan
pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
Ø
Ayat (4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jwab Sosial dan
Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Pasal 15 huruf (b)
mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melakukan tanggung jawab sosial
perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 huruf b. Apabila penanam modal
tidak melakukan kewajiban tersebut maka undang-undang memberikan sanksi mulai
dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha
dan/atau pencabutan kegiatan usaha. Coorporate Social Responsibility (CSR)
merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder.
Stakeholder meliputi pempernyataan yang melindungi kepentingan sosial,
khususnya bagi pendirian atau pembangunan perusahaan baru. Salah satu peraturan
tersebut, seperti tercantum pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat Pengungkapan Corporate Social
Responsibility (CSR) dalam ... (1) Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Berdasarkan peraturan
tersebut dapatlah dikatakan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki tanggungjawab
penuh terhadap lingkungan sosialnya.
Program
CSR merupakan suatu program yang cukup bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat
secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara sistematis, integrated dan
berkesinambungan, agar program-program CSR bisa tepat sasaran dan dapat
dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya, maka diperlukan pemantauan dan
penilaian agar dapat diketahui sejauh mana perusahaan telah menjalankan program
pengembangan masyarakat secara baik dan benar. Perlu dorongan supaya perusahaan
yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat melalui program CSR,
akan tetapi jangan sampai kurang bermanfaat karena salah metode dan strategi,
oleh karena itu sangat diperlukan evaluasi secara objektif dari pemerintah.
Moral
dan Tanggng Jawab social Perusahan
Tanggung
jawab sosial (CSR) adalah kewajiban bertanggung jawab atas perintah
undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas
kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Ruang lingkup tanggung jawab sosial
berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hukum. Moral
dalam tanggung jawab sosial lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang
didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniah, sikap inilah yang dikenal dengan
“moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih.
Sedangkan tanggung jawab hukum lebih menekankan pada kesesuaian sikap lahiriah
dengan aturan, meskipun tindakan tersebut secara obyektif tidak salah,
barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hukum, dan nilai-nilai budaya
masyarakat.
Tanggung
jawab perusahaan adalah tindakan dan kebijakan perusahaan dalam berinteraksi
yang didasarkan pada etika. Secara umum etika dipahami sebagai aturan tentang
prinsip dan nilai moral yang mengarahkan perilaku sesorang atau kelompok
masyarakat mengenai baik atau buruk dalam pengambilan keputusan. Menurut Jones,
etika berkaitan dengan nilai-nilai internal yang merupakan bagian dari budaya
perusahaan dan membentuk keputusan yang berhubungan dengan tanggung jawab
sosial.
Terdapat
3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab social:
·
Pendekatan moral yaitu tindakan yang
didasarkan pada prinsip kesatuan.
·
Pendekatan kepentingan bersama yaitu
bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan
kebebasan yang bertanggung jawab
·
Kebijakan bermanfaat adalah tanggug
jawab sosial yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan
menghasilkan manfaat besar bagi pihak berkepentingan secara adil.
Sukses
tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan
pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan yang terllibat
dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja
perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi penggangu karena setiap pihak
mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang
berbeda pula. Mengelola reaksi terhadap tuntutan sosial. Dalam kaitan ini, para
ilmuan administrasi, manajemen dan organisasi telah mengembangkan sebuah model
respon yang dapat dipilih perusahaan ketika mereka menghadapi sebuah masalah
sosial. Model – model tersebut adalah : obstruktif, defensive,akomodatif, dan
proaktif.
·
Model obstruktif adalah respon
terhadap tuntutan masyarakat dimana organisasi menolak tanggung jawab, menolak
kebebasan dari bukti – bukti pelanggaran, dan munculkan upaya untuk merintanggi
penyelidikan.
·
Model defensif adalah bentuk respon
teerhadap tuntutan masyarakat dimana perusahaan mengakui kesalahan yang
berkaitan dengan ketelanjuran atau kelalaian tetapi tidak bertindak obstrutif.
·
Model akomodatif adalah bentuk
respon terhadap masyarakat dimana perusahaan melaksanakan atau memberi tanggung
jawab sosial atau tindakannya selaras dengan kepentingan publik
·
Model proaktif adalah respon
terhadap permintaan sosial diamana organisasi berbeda, melalui upaya
mempelajari tanggung jawabnya kepada masyarakat dan melakukan tindakan yang
diperlukan tanpa tekana dari mereka.
Sedangkan respondefensif perusahaan cenderung pada aturan yang
berlaku, sedangkan respon proaktif menggunakan konsep diskresioner sebagai
bahan pertimbangan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Budaya,
sosial, tanggung jawab dan citra. Budaya organisasi adalah seperangkat asumsi
yamg dibangun dan dianut bersama sebagai moral organisasi beradaptasi dengan
proses integrasi internal. Budaya organisasi merupakan bauran dari
elemen-elemen filosofi, nilai-nilai, norma, keyakian ,ide dan mitos yang
terintgrasi untuk menentukan cara kerja dan perilaku organisasional.
Tanggung
jawab sosial dapat dilakukan rutin dan nonruti. Kegiatan rutin berbentuk
partisipasi pada kegiatan masyarakat secara khusus terprogram dan dilaksanakan
terus menerus, sedangka kegiatan nonrutin dilaksanakan pada kondisi terentu
yang memungkinkan perusahaan mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk
berpartisipasi.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Tanggung jawab sosial (CSR)
adalah kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki
atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah
ditimbulkan. Ruang lingkup tanggung jawab sosial berada pada ranah moral, sehingga
posisinya tidak sama dengan hukum. Program CSR menjadi program yangbekelanjutan
jika ditanggapi dengan komitmen bersama jajaran perushan. Pelaku
bisnis dan tanggung jawab moral dan sosial bisnis mempunyai keterkaitan antara
satu sama lain. Seseorang bisa dikatakan profesional dalam profesinya apabila
orang tersebut dalam menjalankan suatu bisnis tidak hanya mementingkan
kepentingan pribadi organisasi tersebut, melainkan mementingkan kesejahteraan
lingkungan sekitar(masyarakat) perusahaan tersebut. Selain seseorang dikatakan
professional apabila mempunyai sifat seperti: adanya pengetahuan khusus, adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi, mengabdi kepada kepentingan
masyarakat,ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi dan kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
CSR
yang dilakukan oleh perusahan Indofood dilakukan agar perusahan dapat lebih
dekat dengan msyarakat sekitar, maka perusahaan melakukan Tanggung Jawab
Sosial. Sejak tahun 2011, Indofood terus melanjutkan program tanggung jawab
sosial (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) yang
merefleksikan misi Perseroan yakni “Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara
berkelanjutan”. Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program Corporate
Social Responsibility (CSR) Perseroan adalah: Menciptakan Hidup Yang
Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke dalam lima pilarCorporate
Social Responsibility (CSR) yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia,
Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga
Kelestarian Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Fatmawatie, Naning. “Pengungkapan
Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam
Aakuntasi Sosial Ekonomi di Tinjau Dari Syariah” Vol 3, No.2, Desember 2015.
2.
Kristanto,
Lilik Paulus, “Etika Visnis TanggungJawab social Perusahaan”
3.
Haliwela, Silvana Nancy.
“Tinjauhan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan(Corporate Social
Responsibility/CSR)”. Vol 17, No.4, Oktober-Desember 2011.
4.
Suparman. “Corporate Social Responsibility : Bentuk
Tanggung Jawab Sosial dan Kepedulian Persahaan Dengan Masyarakat”. Vol II,
No.2, Juli 2013.
Komentar
Posting Komentar