tanggung jawab sosial dan kepedulian perusahaan pada masyarakat

ETIKA BISNIS

“BENTUK TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KEPEDULIAN PERUSAHAAN PADA MASYARAKAT”
(PT. INDOFOOD. TBK)

Description: Hasil gambar untuk logo gundar







Nama  : Anggun Rizki Apriliani
Kelas   : 3EA27
NPM    : 11214260





BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Pada umumnya perusahaan didirikan untuk tujuan mencapai laba atau keuntungan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut perusahaan mencari kesempatan atau  jalan untuk melakukan sesuatu agar  memeberikan nilai tabah, agar tujuan perusahan tercapai. Pembangunan di Indonesia mengacu  pada konsep pengembangan berkelenjautan. Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi dan pada umumnya perusahan di Indonesia merupakan perusahan yang masih menjalankan prinsip kapitalis, dalam menjaankan usahanya yaitu mencapai laba yang maksimum dengan biaya yang minimum dengan berbagai mancam cara. Hal tersebut akan menimbulkan  dampak-dampak negative yang merugikan lingkungan dan susah untuk dikendalikan seperti : pencemaran air, polusi udara, polusi suara, keracunan, eksploitasi terhadap sumber daya alam, penipuan terhadap konsumen, diskriminasi dan lain-lain. Begitu besarnya dampak negative yang diberikan, masyarakat berharap agar dampak tersebut dapat diminimalisasi dan tidak menyebar luas. Dampak tersebut dapat menumbulkan biaya-biaya social atau social cost. Maka dalam rangka melindungi ekosistem dan lingkungan dengan upaya pemanfaat sumber daya dengan baik, maka harus mengacu pada pembangunan yang berkelanjutan dan tanggung  jawab lingkungan. Sehingga sebuah organisasi dalam menjalankan akivitasnya harus berdasarkan keputusannya sosial, bukan berdasarkan aspek ekonomi saja.
Peran dunia usaha telah memberikan kontribusi besar dalam kemajuan ekonomi, sisoal, budaya dan juga menimbulkan masalah social yang memperhatinkan. Terabaikanya hak dari maskyarakat, hilangnya kehidupanmasyarakat dan hilangnya ruang terbuka untuk anak-anak yang disebabkan oleh kegiatan  perusahaan. Kepedulian terhadap lingkungan atau msyarakat sekitar merupakan sebuah tanggung jawab bagi sebuah organisasi atau perusahaan. Dalam pasal 74  undang-undang menjelaskan kewajiban semua perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan atau CSR. Kontibusi secara menyeluruh di dunia usaha pada pembangunan berkelanjutan dengan menekankan dampak ekonomi, social dan lingkuangan merupakan CSR secara umum. Tanggung jawab perusahan terhadap lingkungan dan msyarakat bukanlah acara amal tapi, merupakan keharusan sebuah perusahan untuk menentukan keputusan dengan sungguh-sungguh memperihitungkan akibat dari usahanya. Tanggung jwab etis CSR dalam melakukann aktivas-aktivas CSR kepada masyarakat penting dilakukan. Sesuai dengan filosofi kebijakan lingkungan Nabi Muhamad SAW adalahan keyakinan salingan ketergantungan antara mahluk ciptaan ALLAH SWT.
Tanggung jawab perusahan merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap koseumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek oprasionalperusahaan (Wikipedia). Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan. Perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar. Selain itu masyarakat sekitarnya juga menjadi terpinggirkan.
Etika bisnis adalah suatu bentuk etika terapan atau etika profesi yang mempelajari prinsip-prinsip danmoral atau masalah-masalah etika yang muncul dalam lingkungan bisnis (Wikipedia). Hal ini berlaku untuk semua aspek perilaku bisnis dengan prilaku individu dan organisasi bisnis secara keseluruhan. Etika bisnis dapat menjadi sutau disiplin ilmu baik normative atau diskriptif. Etika bisnis merupakan dasar atau jiwa dari pelaksanaan sebuah unit usaha. Sedangkan CSR merupakan manifestasinya. “etika bisnis berbicara mengenai nilai. Apakah sebuah perushaan menganut nilai yang baik atau buruk. Kalau memang memegang nilai yang baik dalam berbisnis, maka perusahaan tersebut pasti akan menjalankan CSR yang memang bertanggung jawab” ujar Chrysanti Hasibuan-Sedyono. Etika bisnis lebih melekat kepada individu yang menjelaskan entitas bisnis, Sedangkan csr sebagai hasil atau kebijakan dari perusahaan itu sendiri.
Etika bisnis pengusaha di Indonesia semakin membaik, krisisi moneter yang sempat meruntuhkan perekonominan Indonesia. sebagi contoh : etika bisnis yang buruk, semakin banyaknya pelaksaan dan beragamnya kegiatan csr menunjukan kalau etika bisnis di Indonesia terus membaik. Hal ini lepas dari diwajibnkanya csr seperti tertuang di undang-undang perseroan tahun 2007, yang menjadikan csr sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, menunjukan etika bisnis yang baik. CSR hasus memiliki makna bahwa perusahaan bertanggung jawab kepada stakeholder (pemangku kepentingan) bukan hanya shareholder (pemegang saham). Kepentingan bisnis jangka panjang yang dicapai bukan hanya pertumbuhan dan keuntungan saja tapi, juga dengan kesejateraan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup dan perbaikan kualitas hidup. Dana dri CSR seharusnya sudah dianggarkan dan menjadikan built-in dalam perusahaan, tidak menjadikan cost tapi menjadi investasi. “Chrysanti”
Penerapan etika bisnis akan memiliki beberapa manfaat antara lain : memastikan kalau segenap sumber daya perusahan dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh stakeholder. Meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara yang berkenaljutan, meningkatkan keprcayaan investor terhadap manajemen perusahaan sehingga lebih menarik sebagai target investasi. Dan mengingkatkan citra pwrusahaan di antara stakeholder sebgai good corperate, seingga mengurangi biaya untuk melawan publisitas negative. Meningkatkan nilai perusahaan dengan memiliki etika bisnis yang baik. Ada pendukung CSR yang membedakan sumbangan social dan perbuatan baik, namun sebenarnya sumbangan social hanya sebagian kecil dari tidakan CSR.
Dengan diterimanya konsep SCR, maka perusahaan menerima kegiatan baru dalam meningkatkan kegiatan dibidang social.  Institusi paling berkuasa di dunia ini hampir setengah abad adalah dunia usha, di masyarakat pun institusi yang paling dominan untuk melaksakan tanggung jawab untuk kepentingan bersama antara masyarakat dan perusahaan. Berdasarkan Word Businies Council For Sustainabel Development (WBCSD) suatu asosiasi yang terdiri dari 200 perusahan yang bergerak dibingan pembangunan  berkelanjutan yang menyatakan bahwa CSR merupakan komintem berkelanjutan di dunia usaha untuk bertindak etis di duni pembangunan ekonomi dari komunitas stempat dan bersaaam peningkatan taraf hidup pekerjaan bersama keluarganya. Berbagai Peristiwa negative yang pernah menimpa beberapa perusahaan di Indonesia pada masa revormasi, perlunya itu menjadi pelajaran untuk setiap perushaan. Dengan itu para manajer pun harus memperhatikan dan memberi tanggung jawab kepada masyarakat kususnya di sekitar lokasi perusahaan. Kelangsungan hidup suatu bidang usaha bukan hanya ditentukan dari keuntungan yang diperolehnya tapi, juga tanggung jawab social perusahaan.
Banyak perusahaan yang didemo, dihujat dan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi pabrik atau perusahaan, dikarenakan kurangnya perhatian dan tanggung jawab manajmen dan perusahaan (pemilik usaha) pada msyarakat dan lingkungan sekitar. Bahkan investor hanya mengambil untung dari perushaan dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada disekitar usaha saja, tanpa memperhatikan factor lingkungan. Banyak kasusu yang menunjukan bahwa masyarakat yang tinggal di seketar lingkungan perushaan atau pabrik menjadi masyarakat yang terpinggirkan karena kurangnya perhatian dari manajer dan perusahaan yang mengambil alih lingkungan mereka.


2.1.Rumusan Masalah
1. Bagaimana Tanggung Jawab Social Perusahaan Terhadap Masyarakat ?
2. Bagaimana Hubungan Moral  dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ?
3.1. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui dan menganalisi bagaimana tanggung jawab social perusahaan terhadap       masyarakat.
2. Untik mengetahui dan menganilisi bagaimana hubungan moral dan tanggung jawab social.

BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1. Moralitas
Menurut Chaplin (2001), moral adalah hal yang menyinggung akhlak, tingkah laku yang susila, ciri-ciri khas seseorang dengan perilaku pantas dan baik, menyinggung hukum, adat istiadat, kebiasaan yang mengatur tingkah laku. Moralitas Individu akan dijelaskan dalam level penalaran moral individu, serta akan berpengaruh pada perilaku etis mereka (Puspasari, 2012). Moral merupakan hal yang sesuai dengan keyakinan umum yang diterima masyarakat, berkaitan dengan penilaian norma tindakan manusia.
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.

2.2. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga kerja. Menurut Wibisono (2007: 37), perusahaan merupakan lembaga yang secara sadar didirikan untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis.
 Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap ketertarikan lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Secara umum Corporate Social Responsibilitymerupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat dinikmati, memanfaatkan serta memelihara lingkungan hidup. Atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usah untuk memproduksi dampak positif pada komonitas atau citra yang baik. Salah satu definisi CSR Asia berbunyi “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, social dan longkungan serasa menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders” (Ruslan: 1999).
Menurut Godo Tjahjono (2004: 63), CSR memang punya beberapa manfaat yang bisa dikategorikan dalam empat aspek, yaitu: license to operate, sumber daya manusia, retensi, dan produktivitas karyawan. Dari sisi marketing, CSR juga bisa menjadi bagian dari brand differentiation. Kini kita menyaksikan dan mengharap gairah perusahaan-perusahaan raksasa dunia untuk menerapkan program kepedulian sosial. Semoga ini tak hanya jadi sekedar angin segar ditengah kekosongan issu saja, melainkan mampu menjadi virus baik yang menyebar cepat di Indonesia.
Sedangkan menurut Widjaja dan Pratama (2008), setidaknya ada tiga hal pokok yang membentuk pemahama atau konsep mengenai CSR. Ketiga hal tersebut adalah :
Ø  Bahwa sebagai suatu artiticial person, perusahaan atau korporasi tidaklah berdiri sendiri dan terisolasi, perusahaan atau perseroan tidak dapat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap keadaan ekonomi , lingkungan maupun sosialnya.
Ø  Keberadaan (eksistensi) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan atau korporasi sangatlah ditentukan oleh seluruh stake holders-nya dan bukan hanya shareholders-nya. Para stakeholder ini, terdiri darishareholder, konsumen, pemasok, klien, costumer, karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar dan mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan (the local community and society at large ).
Ø  Melaksanakan CSR berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari perusahaan atau korporasi, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang dijalankan dan/atau dikelola olehnya. Jadi ini berarti CSR adalah bagian terintegrasi dari kegiatan usaha (business), sehingga CSR berarti juga menjalankan perusahaan atau korporasi untuk memperoleh keuntungan.

2.3. Tolak Ukur Tanggung Jawab Sosial
Reza Rahman (2009:13) mengemukakan sejumlah unsur yang menjadi tolak ukur CSR, yaitu:
1.   Continuity and Sustainability
Berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan unsur vital dari CSR. Suatu kegiatan amal yang berdasar trend ataupun insidential, bukanlah CSR. CSR merupakan hal yang bercirikan long term perspective bukan instant, happening, ataupun booming.  Kegiatannya terencana, sistematis dan dapat di evaluasi. Kegiatan yang dilakukan corporat secara berkesinambungan dan berkelanjutan merupakan salah satu cara untuk mencegah krisis melalui peningkatan corporate image.
2.   Community Empowerment
Pemberdayaan komunitas membedakan CSR dengan kegiatan yang bersifat charityataupun philantrophy semata. Tindakan-tindakan kedermawanan meskipun membantu komunitas ,tetapi tidak menjadikan mandiri. Salah satu indikasi dari suksesnya sebuah program CSR adalah adanya kemandirian yang lebih pada komunitas,dibandingkan dengan sebelum program CSR hadir.
3.   Two Ways
Proses komunikasi yang dilakukan dalam CSR, merupakan kampanye yang bersinergi dengan tindakan. Pendistribusian informasi mengenai komitmen sosial melalui berbagai sarana, serta kefektifan perusahaan mengkomunikasikan komitmen sosialnya kepada komunitas
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kalta lain merupakan cara perusahaan mengtur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan biyaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum, angota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).

2.4. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan huku tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral. De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan, yaitu:
1.      Legal-creator: Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.
2.      Legal-recognition: tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Dari sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial. Pertama, karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition, perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial. Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung jawab. Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.

2.5. Etika Bisnis
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009), bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha.Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”.Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barangbarang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan Yusanto, 2002)
Jika dalam kegiatan bisnis secara umum harus menerapkan danmempertimbangkan nilai-nilai etis/moralitas di dalamnya, maka dalam kegiatan bisnis yang lebih khusus/kecil juga demikian.Misalnya dalam hubungan antara perusahaan dengan karyawan. Di dalam hubungan yang menelorkan kewajiban dan hak itu, kedua pihak harus menerapkan dimensi etis/moral, yaitu : amanah dan kejujuran/kesetiaan (Yusanto dan Widjayakusuma, 2002) Karena, sebelumnya, amanah dalam kegiatan ekonomi belum banyak dibicarakan, apalagi diamalkan. Menurut petunjuk agama, amanah harus ditunaikan atau lebih terjamin pencapaian tujuannya dengan keahlian, terutama keahlian administrasi. Dengan perkataan lain,
amanah akan bisa disampaikan lebih efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip dan fungsi-fungsi manajemen. Atau amanah merupakan nilai yang paling sesuai untuk diaplikasikan dalam kaitannya dengan pembentukan manajemen yang baik (Rahardjo, 1990).

BAB IV
PEMBAHASAN
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dilihat dari asal katanya, CSR berasal dari literatur etika bisnis di Amerika Serikat dikenal sebagai coporate social responsibility atau social responsibility of corporations. Secara umum istilah Corporate Social Responsibility (CSR) diterjemahkan menjadi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kata Corporate telah di Indonsiakan dengan pemahaman atau diartikan sebagai Perusahaan besar. Dilihat dari asal katanya, “perusahaan” berasal dari bahasa Latin yaitu “corpus/corpora” yang berarti badan. Perusahaan merupakan badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan umum disamping keuntungan. setiap orang atau badan hukum (perusahaan) mempunyai komitmen dalam kegiatan usahanya untuk berkontribusi membangun ekonomi yang berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, dengan tidak saja untuk karyawannya atau yang diwakili dari keluarganya juga untuk masyarakat lokal bahkan global dalam komitmen pembangunan ekonomi tersebut harus  terdapat program atau aktivitas CSR. Perkembangan CSR tidak bisa lepas dari pembangunan yang berkelanjutan yang dapat mememnuhi kebutuhanmanusia saat ini tanpa mengurangi kekampuaan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut B Taman Achda, konsep CSR (Progaram Corporate Social Responsibility) di Indonesia, yang relavan adalah dalam bentuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau yang sering di sebut Community Development. Menurutnya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersediannya basic infrastruktur yang memadai .
Pasal 1 angka (3) UUPT , tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komintmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam memberikan manaat, perusahaan perlu memiliki prioritas dan strategi. Salah satu prioritas penting adalah ekstitensi perusahan itu sendiri, untuk menjaga lembaga bisnis berkelanjutan. Hal ini tentunya akan menjadi tujuan yang strategis, apalagi keuntungan jangka panjang akan terrealisasikan jika perusahan berguna dan didukung steakholder. Dukungan steakholder dapat terwujud negative jika pada rana social ekonomi dan ingkungan, bukan hanya dapat diminimalisaikan tapi memberikan dampak positif bagi steakholder.
Namun pembangunan CSR yang melipiti pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan adalah begian dari pengembangan perusahaan secara berkelanjutan. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam memperbaiki financial dan akses modal, meningkatkan penjualan/layanan jasa, melainkankualitas kerja, memperbaiki isu-isu kritis serta menangani resiko secara efisien dan mengurangi biaya jangka panjang. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika CSR juga disebut sebgai investasi, yang artinya dalam melakukan investasi perusahaan akan menilai retrun yang didapkan dengan demikian sebagai sebuah tanggung jaeab perusahaan kepada steakholder dan shareholder.
Dalam prinsip responsibility sebenarnya penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan steakholder perushaan. Hal ini perusahan diharukan menciptakan nilai tambah dari produk/jasa, memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakan. Steakhodelr didefinisikan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahan seperti karyawan, konsumen, pemasok, masyarakat, lingkungan sekitar dan pemerintah sebagai regulator. CSR sebagi sebuah gagasan perusahaan tidak dihadapkan pada tanggung jawab yang berpihak pada single bottom line (nilai perusahaan) yang diartikan sebgai keuangan saja, melainkan tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada tripel bottom lines yang artinya selain keuangan juga adalah social dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable), maka perusahan akan menjamin apabila perusahan memperhatikan dimenasi social dan lingkungan hidup. Menjadi fakta bagaimana sikap masyarakat sekitar diberbagai temapat dan waktu muncul ke hal layak terhdapperushaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek social, ekonomi dan lingkungan hidupnya (idris,2005).
Pada jaman dahulu perusahaan mengeluarkan uang untukproyek komunitas, memberikan beasiswa, sumbangan untuk proyek komunitas dan  pendirian yayasan. Mereka juga sering juga mendorong karyawan untuk sukarelawan untuk mengambil proyek komunitas sehingga terjadinya itikad baik antara perusahan, karyawan dan lingkungan sekitar. Dengan secara langsung memberikan nama baik untuk perusahaan dan meningkatkan reputasi perusahaan. Kepedelian terhadap masyarakat sekitar dapat diartikan sangat luas, secara singkat sebagai peningkatan partisipasi dan posisi ornisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemasyalahatan bersama.
Etika bisnis dan tanggung jawab social perusahaan merupakan kunci keberlanjutan perusahaan jangka panjang. Merupkan hal yang sama pentingnya dilakukan perusaan apapun bisnisnya. 5 pilar yang mencakupi kegiatan CSR :
1.      Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupu lingkungan masyarakat sekitarnya.
2.      Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.      Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik seiring mengundang kerantanan konflik.
4.      Perbaikan tata kelola perusahaanyang baik.
5.      Pelestarian lingkungan,baik lingkungan fisik, social serta budaya.
Perkembangannya penerapan CSR ada empat model, yaitu:(1) Keterlibatan langsung, (2) Melalui organisasi social perusahaan, (3) Bermitra dengan pihak lain, antara lain: lembaga pengelola ZISWAF (4) Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium. Hasil survey penelitian yang dilakukan oleh mereka menunjukkan bahwa model yang paling banyak digunakan perusahaan sebagai suatu sarana penerapan CSR adalah dengan bermitra dengan pihak lain atau lembaga sosial. Beberapa teori yang melatarbelakangi pelaksanaan CSR dalam perusahaan, yaitu: pertama, Teori Kapitalisme. Menurut teori ini apabila perusahaan melakukan aktivitas CSR di luar kepentingan para pemegang sahamnya, maka itu menyalahi tujuan perusahaan. Satu-satunya kewajiban perusahan dan termasuk CSR didalamnya adalah memberikan kemakmuran kepada pemegang saham. Kedua, Teori Kontrak Sosial . Dalam teori ini diyakini bahwa perusahaan hanya dapat berusaha dengan baik jika ia didukung oleh masyarakat sekitarnya. Untuk itu, akan dianggap sebagai institusi sosial yang harus berkontribusi kepada lingkungan sosialnya. Ketiga, Teori Instrumen. Menurut teori ini CSR dipandang sebagai alat strategi untuk mencapai tujuan perusahaan. Sehingga menurut teori ini perusahaan dalam melakukan aktivitas CSRnya memiliki tujuan tertentu seperti menciptakan reputasi positip, kehumasan atau manfaat sejenis lainnya. Keempat, Teori Legitimasi. Menurut teori ini, perusahaan akan melakukan aktivitas CSR dikarenakan adanya tekanan sosial, politik dan ekonomi dari luar perusahaan. Sehingga perusahaan akan menyeimbangkan tuntutan tersebut dengan melakukan apa yang diinginkan oleh masyarakat dan apa yang diharuskan oleh peraturan Kelima, Teori Stakeholder. Aktivitas CSR menurut teori ini dilakukan untuk mengakomodasi
keinginan dan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga perusahaan dapat beraktivitas dengsn baik dengan seluruh dukungan pemangku kepentingan tersebut.

Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT.INDOFOOD
Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh INDOFOOD, ini dilakukan supaya perusahaan ini dapat lebih dekat dengan masyarakat maka dari itu perusahaan melakukan Corporate Social Responsibility (CSR), Sepanjang tahun 2011, Indofood terus melanjutkan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) yang merefleksikan misi Perseroan yakni “Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan  masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan”. Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan adalah: Menciptakan Hidup Yang Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke dalam lima pilarCorporate Social Responsibility (CSR) yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga Kelestarian Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan. Berikut program-program yang dilakukan oleh indofood:
1.    Pembangunan Sumber Daya Manusia
Indofood meyakini pendidikan sebagai faktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Dukungan Perseroan diwujudkan dengan cara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti pendidikan formal maupun non–formal, mendukung kegiatan pengembangan riset, dan meningkatkan kompetensi para guru.
2.    Beasiswa Indofood Sukses Makmur (BISMA)
Setiap tahun Perseroan memberikan beasiswa bagi anak–anak karyawan yang berprestasi. Selama tahun 2011, sekitar 1.570 anak–anak telah memperoleh bantuan beasiswa yang diberikan untuk tingkat sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Melalui bantuan pendidikan ini, Perseroan ingin mendorong siswa yang merupakan putra putri dari karyawan Indofood untuk sepenuhnya menggali potensi diri. Lebih dari 15.000 anak karyawan telah menerima beasiswa ini.
3.    Program Bantuan Sarana Pendidikan
Ø  Guna mendukung pendidikan, SIMP, salah satu anak perusahaan Indofood mengelola sekolah–sekolah yang berlokasi di sekitar area perkebunan yang meliputi Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sekolah–sekolah tersebut kini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas termasuk laboratorium komputer dan biologi, perpustakaan, serta fasilitas olah raga dan ekstra kurikuler seperti perangkat drum band. Pada tahun 2011 SIMP melakukan penambahan 22 ruang kelas pada sekolah–sekolah yang dikelolanya.
Ø  Perhatian Indofood bagi pendidikan anak–anak petani kentang yang merupakan mitra usaha binaan diwujudkan dalam bentuk pembangunan perpustakaan dan arena bermain di Pangalengan dan Kertasarie, Jawa Barat.
Ø  Indofood juga memberikan dukungan berupa alat peraga edukasi kepada anak–anak usia Pra Sekolah/ Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berlokasi di sekitar kantor Indofood di seluruh Indonesia. Indofood  juga melengkapi sarana taman bermain bagi anak–anak di sekolah–sekolah tersebut. Bekerja sama dengan Indonesian Heritage Foundation, Perseroan mendidik para guru Sekolah Dasar di Jempang, Sumatra Utara untuk membantu mereka dalam mengaplikasikan model pendidikan holistik, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada awal perkembangan anak.
Ø  Tahun 2011, membantu memberikan pendidikan multi kultur kepada anak–anak sejak dini, Indofood membagikan buku ensiklopedi Pustaka Anak Nusantara ke ratusan perpustakaan sekolah dasar dan menengah pertama di seluruh Indonesia. Selain itu Indofood juga memberikan kumpulan buku dongeng cerita rakyat Indonesia yang kaya akan pesan–pesan moral.
4.    Rehabilitasi Rumah Tinggal
Bekerja sama dengan Yayasan Tzu Chi Indonesia, Indofood mendukung program rehabilitasi rumah–rumah dalam  kondisi buruk. Perseroan  telah membantu  memperbaiki rumah–rumah di wilayah kumuh di Cilincing, Jakarta Utara.
5.    Kegiatan Sosial dan Keagamaan
Perseroan juga selalu berpartisipasi dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang terkait dengan pendidikan dan peringatan hari besar keagamaan.
Ø  Indofood  Berbagi Kasih, dilaksanakan pada peringatan hari besar keagamaan seperti Ramadhan dan Natal. Kepedulian diwujudkan dalam bentuk pemberian paket produk dan peralatan sekolah kepada komunitas–komunitas yang membutuhkan.
Ø  MTQ adalah program yang dikelola sejak tahun 1974 oleh Lonsum. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al Quran bagi anak–anak karyawan Indofood dan masyarakat di sekitar area perkebunan.
Ø  Setiap tahun, Perseroan bersama anak perusahaannya juga memberikan sumbangan qurban untuk memperingati hari Idul Adha yang diberikan kepada masyarakat di sekitar area operasional Perseroan
6.    Peningkatan Nilai Ekonomi
Indofood  terus  membangun hubungan  jangka panjang yang saling menguntungkan dengan para stakeholders melalui program kemitraan guna meningkatkan dan mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Program kemitraan Indofood ditujukan bagi keluarga petani, peternak, pengusaha UKM dan masyarakat sekitar.
7.    Kemitraan dengan Petani
Perseroan mengembangkan program–program  kemitraan  pertanian secara berkelanjutan, dengan para mitra yang terdiri dari petani kentang, singkong, gula kelapa, cabai dan kelapa sawit. Dalam program kemitraan ini, Indofood memberikan pelatihan, bimbingan dan pendampingan di bidang pembudidayaan, penanaman, pemanenan dan pasca pemanenan komoditas.
Ø  Pada tahun 2011, dilaksanakan pelatihan bagi para petani kelapa sawit di Rambong Sialang Traning Center (RSTC) bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Program pelatihan yang diadakan selama satu minggu ini bertujuan meningkatkan produktivitas petani dalam melakukan pengelolaan perkebunan.
8.    Pemberdayaan Wanita melalui Program Pojok Selera
Indofood  mendukung  program pemberdayaan  wanita melalui Program Pojok Selera. Program ini diperuntukan bagi para istri petani dan keluarga karyawan perkebunan.
Ø  Tahun 2011, Indofood mengembangkan program kewirausahaan dan pembuatan makanan berbahan dasar tepung terigu bagi para istri petani singkong di Malangbong, Jawa Barat; petani cabai di Jember dan Lumajang, serta penderes gula kelapa di Banyuwangi, Jawa Timur dan petani kentang di Garut, Jawa Barat.
Ø  Pelatihan sejenis juga dilaksanakan untuk para keluarga karyawan dan komunitas di sekitar Perkebunan Rambong Sialang dan Turagie di Sumatra Utara, Perkebunan Tirta Agung di Sumatra Selatan, Perkebunan Pahum Makmur di Kalimantan Timur dan Perkebunan Balombessie di Sulawesi Selatan. SIMP menyelenggarakan kelas–kelas pelatihan  pembuatan makanan bagi ibu rumah tangga yang dikenal dengan SIMP Bakery and Culinary Center. Selain mendorong pemberdayaan wanita, Perseroan juga mendukung pengembangan UKM.
Ø  Indofood mendukung program Desa Sejahtera melalui pelatihan UKM di Cipule, Karawang, Jawa Barat yang diikuti oleh 30 mitra UKM. Program tersebut merupakan kelanjutan program kerjasama dengan SIKIB di Tanjung Pasir,  Banten pada tahun 2010.
9.    Program Mahesa
Sebagai bagian program berkelanjutan “Feed the World,” Indofood menyumbangkan ternak kerbau, sapi dan peralatan pertanian bagi komunitas petani, termasuk Karya Harapan Al–ijabah di Pandeglang, Banten dan kelompok peternak Sarwon Guno di Desa Hargo Tirto, Yogyakarta.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Perundang-Undangan
 Ketentuan yuridis CSR di Indonesia secara spesifik belum ada, namun secara implicit telah diatur dalam bebrapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Pasal ( I) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT) :
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Pasal 66 angka 2 C UUPT menyebutkan Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”
Pasal 74 UUPT mengatur antara lain :
Ø  Ayat (1) Peseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ø  Ayat (2) Tanggung Jawab Sosial dan Libgkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ø  Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
Ø  Ayat (4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jwab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Pasal 15 huruf (b) mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 huruf b. Apabila penanam modal tidak melakukan kewajiban tersebut maka undang-undang memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau pencabutan kegiatan usaha. Coorporate Social Responsibility (CSR) merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder. Stakeholder meliputi pempernyataan yang melindungi kepentingan sosial, khususnya bagi pendirian atau pembangunan perusahaan baru. Salah satu peraturan tersebut, seperti tercantum pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam ... (1) Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Berdasarkan peraturan tersebut dapatlah dikatakan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki tanggungjawab penuh terhadap lingkungan sosialnya.
Program CSR merupakan suatu program yang cukup bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara sistematis, integrated dan berkesinambungan, agar program-program CSR bisa tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya, maka diperlukan pemantauan dan penilaian agar dapat diketahui sejauh mana perusahaan telah menjalankan program pengembangan masyarakat secara baik dan benar. Perlu dorongan supaya perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat melalui program CSR, akan tetapi jangan sampai kurang bermanfaat karena salah metode dan strategi, oleh karena itu sangat diperlukan evaluasi secara objektif dari pemerintah.

Moral dan Tanggng Jawab social Perusahan
Tanggung jawab sosial (CSR) adalah kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Ruang lingkup tanggung jawab sosial berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hukum. Moral dalam tanggung jawab sosial lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniah, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hukum lebih menekankan pada kesesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersebut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hukum, dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Tanggung jawab perusahaan adalah tindakan dan kebijakan perusahaan dalam berinteraksi yang didasarkan pada etika. Secara umum etika dipahami sebagai aturan tentang prinsip dan nilai moral yang mengarahkan perilaku sesorang atau kelompok masyarakat mengenai baik atau buruk dalam pengambilan keputusan. Menurut Jones, etika berkaitan dengan nilai-nilai internal yang merupakan bagian dari budaya perusahaan dan membentuk keputusan yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial.
Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab social:
·         Pendekatan moral yaitu tindakan yang didasarkan pada prinsip kesatuan.
·         Pendekatan kepentingan bersama yaitu bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan kebebasan yang bertanggung jawab
·         Kebijakan bermanfaat adalah tanggug jawab sosial yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilkan manfaat besar bagi pihak berkepentingan secara adil.
Sukses tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan yang terllibat dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi penggangu karena setiap pihak mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang berbeda pula. Mengelola reaksi terhadap tuntutan sosial. Dalam kaitan ini, para ilmuan administrasi, manajemen dan organisasi telah mengembangkan sebuah model respon yang dapat dipilih perusahaan ketika mereka menghadapi sebuah masalah sosial. Model – model tersebut adalah : obstruktif, defensive,akomodatif, dan proaktif.
·         Model obstruktif adalah respon terhadap tuntutan masyarakat dimana organisasi menolak tanggung jawab, menolak kebebasan dari bukti – bukti pelanggaran, dan munculkan upaya untuk merintanggi penyelidikan.
·         Model defensif adalah bentuk respon teerhadap tuntutan masyarakat dimana perusahaan mengakui kesalahan yang berkaitan dengan ketelanjuran atau kelalaian tetapi tidak bertindak obstrutif.
·         Model akomodatif adalah bentuk respon terhadap masyarakat dimana perusahaan melaksanakan atau memberi tanggung jawab sosial atau tindakannya selaras dengan kepentingan publik
·         Model proaktif adalah respon terhadap permintaan sosial diamana organisasi berbeda, melalui upaya mempelajari tanggung jawabnya kepada masyarakat dan melakukan tindakan yang diperlukan tanpa tekana dari mereka.
            Sedangkan respondefensif perusahaan cenderung pada aturan yang berlaku, sedangkan respon proaktif menggunakan konsep diskresioner sebagai bahan pertimbangan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Budaya, sosial, tanggung jawab dan citra. Budaya organisasi adalah seperangkat asumsi yamg dibangun dan dianut bersama sebagai moral organisasi beradaptasi dengan proses integrasi internal. Budaya organisasi merupakan bauran dari elemen-elemen filosofi, nilai-nilai, norma, keyakian ,ide dan mitos yang terintgrasi untuk menentukan cara kerja dan perilaku organisasional.
Tanggung jawab sosial dapat dilakukan rutin dan nonruti. Kegiatan rutin berbentuk partisipasi pada kegiatan masyarakat secara khusus terprogram dan dilaksanakan terus menerus, sedangka kegiatan nonrutin dilaksanakan pada kondisi terentu yang memungkinkan perusahaan mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk berpartisipasi.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Tanggung jawab sosial (CSR) adalah kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Ruang lingkup tanggung jawab sosial berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hukum. Program CSR menjadi program yangbekelanjutan jika ditanggapi dengan komitmen bersama jajaran perushan. Pelaku bisnis dan tanggung jawab moral dan sosial bisnis mempunyai keterkaitan antara satu sama lain. Seseorang bisa dikatakan profesional dalam profesinya apabila orang tersebut dalam menjalankan suatu bisnis tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi organisasi tersebut, melainkan mementingkan kesejahteraan lingkungan sekitar(masyarakat) perusahaan tersebut. Selain seseorang dikatakan professional apabila mempunyai sifat seperti: adanya pengetahuan khusus, adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi, mengabdi kepada kepentingan masyarakat,ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi dan kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
CSR yang dilakukan oleh perusahan Indofood dilakukan agar perusahan dapat lebih dekat dengan msyarakat sekitar, maka perusahaan melakukan Tanggung Jawab Sosial. Sejak tahun 2011, Indofood terus melanjutkan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) yang merefleksikan misi Perseroan yakni “Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan  masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan”. Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan adalah: Menciptakan Hidup Yang Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke dalam lima pilarCorporate Social Responsibility (CSR) yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga Kelestarian Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Fatmawatie, Naning. “Pengungkapan Corporate  Social Responsibility (CSR) Dalam Aakuntasi Sosial Ekonomi di Tinjau Dari Syariah” Vol 3, No.2, Desember 2015.
2.      Kristanto, Lilik Paulus, “Etika Visnis TanggungJawab social Perusahaan”
3.      Haliwela, Silvana Nancy. “Tinjauhan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan(Corporate Social Responsibility/CSR)”. Vol 17, No.4, Oktober-Desember 2011.
4.      Suparman. “Corporate Social Responsibility : Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Kepedulian Persahaan Dengan Masyarakat”. Vol II, No.2, Juli 2013.


Komentar

Postingan Populer