ETIKA BISNIS E-COMMERCE DAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA MATAHARIMALL.COM
ETIKA BISNIS
E-COMMERCE DAN ETIKA BISNIS DI
INDONESIA
MATAHARIMALL.COM

NAMA : ANGGUN
RIZKI APRILIANI
NPM : 11214260
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Ketergantungan kehidupan masyarakat modern di era global
saat ini identik dengan global communication network. Kegiatan mulai dari akan
tidur hingga bangun tidur hampir seluruhnya berkaitan dengan akses internet.
Mulai dari para pelajar, mahasiswa, guru, dosen, professional muda, pegawai dan
terutama sekarang ini pedagang, yang mana konsep perdagangan saat ini sudah
jauh dari konsep perdagangan awal yaitu barter. Tidak terbayangkan bahwa saat
ini, manusia dalam kegiatan perdagangangan, transaksinya dapat melalui dunia
maya. Di mana tidak diperlukan lagi pertemuan antara penjual dan pembeli. Semua
transaksi dari awal hingga akhir akad transaksi dapat dilakukan di tempat
masing-masing, sehingga tidak ada lagi biaya transportasi dan akomodasi,
diharap hal ini dapat menghemat biaya, yang pada akhirnya diharapkan harga jual
dapat lebih bersaing.
Aspek bisnis sekarang ini tidak
bisa terlepas dari yang namanya teknologi informasi bagian yang tidak pernah
terpisahkan dari perkemabangan teknologi. Teknologi informasi telah menjadi
suatu raksasa industry yang dalam menajalankan kegiatannya tidak akan lepas
dari tujuan pencarian keuntungan.
Kegiatan yang melakukan bisnis, dengan memprpduksi, menjual, mengadarkan
dan membeli produk-produk yang dihasilkan dari perkembanganteknologi tersebut
baik yang berupa barang atau jasa merupakan kegiatan industry. Banyak orang
yang berpemdapat bahwa bisnis tetaplah sebuah bisnis dengan mempusatkan pada
sebuah keuntungan dan sulit untuk menggabungkan dengan etika. Sedangkan ada
yang berpendappat bahwa sebuah bisnis perlu dilandasai oleh nilai-liani yang
etis selain mencari keuntungan mereka juga memperjuangkan nilai yang bersifat
manusiawi.
Selain mempertaruhkan barang
danuang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertahankan nama, harga, dan
nasib pedangan berserta karyawannya. Bisnis merupakan bagian yang penting bagi
kehidupan dimasyarakat, bisnis menyangkut hubungan manusia satu dengan manusia
lainnya karena bisnis dilakukan oleh lebih dari satu orang atau satu
perusahaan. Bisnis haruslah memperikan pedoman bagi yang menjalankannya dengan
menerapkan nilai yang etis dalam berbisnis. Bisis merupakan hal yang
mengutamakan rasa saling peraya dengan saling percaya maka sebuah kegiatan
bisnis akan berkembang dan berjalan karena miliki relasi yang dapat dipercaya
dan mempercayai. Sudah selaknya jika sebuah bisnis yang dilakikan oleh
perusahaan atau perorangan harus mengenal etika. Bisnis yang berjangka panjang
akan berhasil jika pelaku bisnis mematuhi etika-etika dalam berbisnis.
Dikarenakan masyarakat yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan
layak untuk diberi dukungan.
E-commerce
adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi
bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran
barang atau jasa baik antara
dua buah institusi B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C.
Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan langsung dengan konsumen melalui
website yang sudah dibangun untuk menyajikan produk virtual yang tidak bisa
disentuh oleh konsumen secara langsung. Website B-to-C bisa berupa sebuah toko
online dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk
menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko
online seperti
elektronik, gadget, fashion, keprluan rumah tangga dan membeli pulsa.
Msalah etika bisnis atau etika
usaha akir-akhit ini semakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari
semakin berkembangnya dunia usa berbagai bidang.kegiatan bisnis yang makin
melebar baik didalam mupun diluar negeri. Hal tersebut telah menimbulkan
tatangan baru dengan adanya tuntunana bisnis yang baik dan etis dan sekaligus
menjadi tuntunan kehidupan bisnsi dibanyak Negara di dunia termkasud Indonesia.
Transparasi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut praktek bsnis yang etis.
Untuk besaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan
efisiensi dengan itu diperlukanyang namanya etika dalam berusaha atau dikenal
dengan eyika bisnis karena praktik perusahaan yang tidak etik dapat mengurangi
produktivitas dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
Liputan6.com,
Jakarta Perkembangan
usaha perdagangan berbasis online (e-commerce) di Indonesia sangat signifikan dalam
beberapa tahun terakhir. Setidaknya hingga saat ini total jumlah e-commerce
di Indonesia
mencapai 26,2 juta.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Meningkatnya pertumbuhan bisnis online di Indonesia, membuat negara ini bahkan, digadang-gadang menjadi pasar e-commerce terbesar se-Asia Pasifik. Sumbangan transaksi sebesar Rp61,4 triliun di tahun 2016 oleh konsumen Indonesia, cukup membuat para pelaku usaha mengencangkan lajunya. Namun meningkatnya keberadaan toko online baru yang lebih dari 100 % per tahun membuat persaingan sangat ketat. Beberapa diantara pemain baru bahkan tak mampu bertahan di industri e-commerce tanah air. Hingga saat ini, beberapa toko online yang resmi menutup usahanya, adalah Lamido, Valado, Sedapur,Paraplou, Rekuten dan masih banyak lagi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Meningkatnya pertumbuhan bisnis online di Indonesia, membuat negara ini bahkan, digadang-gadang menjadi pasar e-commerce terbesar se-Asia Pasifik. Sumbangan transaksi sebesar Rp61,4 triliun di tahun 2016 oleh konsumen Indonesia, cukup membuat para pelaku usaha mengencangkan lajunya. Namun meningkatnya keberadaan toko online baru yang lebih dari 100 % per tahun membuat persaingan sangat ketat. Beberapa diantara pemain baru bahkan tak mampu bertahan di industri e-commerce tanah air. Hingga saat ini, beberapa toko online yang resmi menutup usahanya, adalah Lamido, Valado, Sedapur,Paraplou, Rekuten dan masih banyak lagi.
E-commerce
adalah proses penjualan pembelian barang dan jasa secara elektronik dengan
transaksi bisnis terkomputerisasi menggunakan internet, jaringan dan teknologi
digital lainnya. e-commerce adalah pertukaran antar bagian yang dihubungkan
dengan teknologi (baik individual atau organisasi) juga diaktivitas dalam atau
antar organisasi berbasis elektronik yang mendukung pertukaran seperti itu.
e-commerce adalah pembelian dan penjualan, pemasaran dan pelayanan produk,
jasa, dan informasi atas berbagai jenis jaringan komputer. Risiko
kinerja atau performance risk adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan
produk atau layanan tidak sesuai dengan yang diharapkan (misalnya: kemungkinan
apabila produk ternyata tidak sesuai dengan gambar di situs web). Risiko
pengiriman atau delivery risk adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan
adanya masalah pada saat pengiriman sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen
(misalnya: terjadi kerusakan pada saat
perjalanan pengiriman)
MatahariMall secara resmi
meluncurkan situs e-commerce miliknya pada 1 September 2015 dengan nama
MatahariMall.com. Sebagai toko online baru, MatahariMall.com juga memiliki
citra yang positif pada pandangan konsumen, dikarenakan memiliki toko ritel modern secara fisik yang
berdiri sejak tahun 1972. Oleh karena itu kepercayaan konsumen terhadap MatahariMall,
membuat kesempatan perdaganganMatahariMall.com sangat tinggi. Menurut manajer
pemasaran online MatahariMall Timoty Martin, pada saat upaya pemasaran produk
pada MatahariMall.com masih minimal, ternyata daya tarik untuk berbelanja pada
konsumen tetap besar. Selain menjual pakaian, sepatu, tas, produk kecantikan,
dan aksesori pada toko fisiknya, MatahariMall juga akan menyediakan berbagai
macam produk seperti elektronik, peralatan rumah, buku, dan lain-lain. Dengan
adanya toko secara fisik tersebut, maka akan menjadi suatu fenomena baru
tentang kepercayaan konsumen untuk berbelanja online di MatahariMall.com,
mengingat toko fisik MatahariMall sudah beroperasi selama 43 tahun dan sudah
dipercaya oleh kosumen.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana membuat e-commerc sukses di Indonesia ?
2.
Bagaimana kesiapan e commers di Indonesia ?
3.
Bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e commers?
1.3.Tujuan
Pembahsan
1.
Untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana membuat ecommerce sukses di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui dan menganlisis bagaimana keisapan e commerc di Indonesia.
3.
Untuk
menhatahu dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e
commers.
BAB
II
TELAAH LITERATUR
Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, dan masyarakat. Menurut Yosephus (2010: 79), etika bisnis pada
dasarnya merupakan applied ethics atau etika terapan. Etika bisnis
merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindakan
maausia dalam bidang ekonomi, seperti bisnis. Jadi, sasaran etika bisnis adalah
perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi. Menurut Ongky
(2013) pengertian ini menjelaskan bahwa bagaimana para pelaku bisnis bertindak
secara moral dalam melakukan bisnisnya. Etika bisnis adalah kajian yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi
pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis.
Etika
bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusi barang dan jasa serta diterapkan kepada orang-orang yang ada
di dalam organisasi. Misalnya seorang pengusaha yang memiliki etika
bisnis biasanya adalah seorang yang jujur dan amanah. Etika bisnis ini
diwujudkan karena tuntutan dari pergerakan terhadap meningkatnya berbagai
praktek yang tidak sehat dalam dunia bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul
dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika bisnis dapat
menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional.
Electronic Commerce
(Perniagaan Elektronik) sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang
dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan
pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum, E-Commerce dapat
didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau
jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas,
selain dari yang telah disebutkan di atas bahwa kegiatan perniagaan tersebut
merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “ E-Commerce is a part of
E-Business “.
E-Commerce adalah
kegiatan bisnis yang berkaitan dengan konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet. Julian
Ding dalam bukunya E-Commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa
E-Commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-Commerce
memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Definisi
E-Bisnis
Sairamesh (2004) E-Bisnis
adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti
perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur, penjualan,
pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan teknologi komunikasi,
komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis menggunakan teknologi
informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan
proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e” dalam kata
e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang
digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara
elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan
komunikasi digital yang pesat.
E-Bisnis adalah perluasan
dari e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan
pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan partner
bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam
penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses
bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik & management rantai
pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan
hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang
belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga melibatkan
pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen. Jadi e-Bisnis
merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan
secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik, layanan
online untuk customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses
yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.
Model
Hukum E Commers
Salah satu acuan
internasional yang banyak digunakan dalam Model hukum perdagangan elektronik uncitral
model law on electronic commerese 1996. Acuan yang berisi model hokum dalam
transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah sati
komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui
oleh General Assembly Ressolution No.51/162 tanggal 16 desember 1996.
1.
Pengakuan
secara yuridus terhadap suatu data massager
Pasal 5 dari model hokum ini
menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai inplikasi hukum, validasi dan dapat
dijlankan meskipun bentuknya berupa data massagers. Hal itu diperkuat dengan
pasal 6 yang menyatakan bahwa bila terdapat sebuah peraturan menghendaki
/mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persayartkan
tersebut dapat dipenuhi oleh sutua data massanggers dengan cacatan informasi
yang terkandung didalamnya dapat diakses atau dibaca sehingga bisa digunakan
sebahan bahan rujukan.
2.
Pengakuan
tandatangan digital
Pasal 7 model hukum ini
menunjukan apabila terdapikt peraturan yang membutuhkan tandatangan seseorang
maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila: terdapat suatu metode yang dapat
mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi
yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya dan metode
tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau
mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai pedanjian. Hal
itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk
mengidentifikaksi pelaku tandatangan tersebut dapat digunakan sebagai tanda
tangan dimaksud dalam pedanjian‑perjanjian tradisional.
3. Adanya pengakuan dan orisinalitas dan
massengrs
Salah satu model penting dalam model hukum
ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan
suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk, asli (original),
persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila: terdapat jaminan yang dapat diandalkan
terhadap keutuhan informasi seiak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai
suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan
keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap dan etika bisnis
don mommerce tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap
adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang
biasa tedadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display)
dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan
penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada. Pada
saat informasi itu perlu ditunjukan, informasi tersebut dapat
ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
4. Data messages dapat memenuhi syarat
pembuktian hukum (admissibility and evidential weight).
Pasal 9 dalam model hukum
ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi
dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kektiatan
pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/
kemampuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau
dikomunikasikan, keandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan
mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kemampuan
mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan. Pada
pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat
tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data messages apabila pembuktian tersebut:
hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages; atau apabila hal ini
merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa diuji, berdasarkan
kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
5. Pengakuan atas dokumentasi dalam data
messages.
Salah satu poin penting
dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang
mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan atau disimpan,
aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk
itu, aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi: Setiap
informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses atau digunakan sebagai
referensi.Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan
format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim atau diterima atau dalam suatu
format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat, mengirim dan
menerima.Setiap informasi, jika ada, sebisanya dipertahankan untuk mempermudah
identifikasi terhadap asal dan tujuan data message serta waktu (hari dan
tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.
Kelebihan
dan Keterbatasan dari E-commerce
·
Kemajuan teknologi akan membantu manusia di dalam menjalani
kehidupan, di dalam melakukan pekerjaan, dan lain-lain. Untuk melakukan
kegiatan usaha dalam hal ini kegiatan untuk Usaha Kecil dan Menengah, akan
dimanfaatkan penerapan teknologi yaitu dengan Internet dalam suatu kegiatan
E-commerce. E-commerce yang merupakan penerapan dalam teknologi juga mempunyai
kelebihan dan keterbatasan.
·
Kelebihan dari E-commerce bagi perusahaan adalah: (1) memperluas
jaringan pemasaran baik di nasional bahkan sampai internasional; (2) mempersingkat
atau bahkan menghilangkan saluran distribusi pemasaran; (3) membantu perusahaan
skala kecil untuk dapat berkompetisi dengan perusahaan skala besar.
·
Kelebihan e-commerce bagi pelanggan adalah: (1) memberi kesempatan
kepada pelanggan untuk memilih produk yang diinginkan; (2) memberikan informasi
tentang produk secara detil dengan cepat; (3) memberi kesempatan para pelanggan
untuk berinteraksi dalam suatu komunitas secara digital dan dapat bertukar
pikiran.
·
Kelebihan e-commerce bagi masyarakat adalah: (1) memberi
kemungkinan kepada setiap individu untuk bekerja di rumah, sehingga dapat
mengurangi biaya perjalanan, mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi
pemakaian bahan bakar dan mengurangi polusi; (2) memberi kemungkinan untuk
dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah; (3) memberi kesempatan
kepada masyarakat di pedesaan juga dapat menikmati produk dan pelayanan yang
sebelumnya belum pernah di nikmati.
·
Keterbatasan dari E-commerce dari segi teknologi di antaranya: (1)
belum adanya suatu standard yang baku mengenai mutu, keamanan dan kehandalan;
(2) masalah bandwith; (3) memerlukan Web server, khususnya untuk menangani
masalah jaringan.
·
Sedangkan keterbatasan dari segi non-teknologi di antaranya: (1)
belum adanya peraturan pemerintah mengenai transaksi perdagangan melalui
e-commerce; (2) adanya persepsi bahwa e-commerce tidak aman dan mahal; (3)
banyak para pembeli dan penjual yang menunggu e-commerce hingga keadaan menjadi
stabil untuk mereka dapat berpartisipasi.
BAB
IV
PEMBAHSAN
MatahariMall.com adalah situs belanja
online No. 1 dan terbesar di Indonesia. Kami memberikan fasilitas pelayanan
yang terbaik untuk mendukung Anda belanja online dengan aman, nyaman dan
terpercaya. MatahariMall.com menawarkan beragam kemudahan untuk bertransaksi,
seperti transfer antar bank, kartu kredit dengan cicilan 0%, O2O
(Online-to-Offline), COD (Cash On Delivery), dan metode lainnya.
MatahariMall.com menyediakan ratusan ribu pilihan produk dengan harga terbaik
dari segala kebutuhan, mulai dari fashion wanita, produk kesehatan & kecantikan, smartphone, hp oppo,
gadget, jam tangan samsung, jam tangan casio, jam tangan expedition, elektronik, hobi, makanan & minuman, dan
lainnya. Kami menawarkan 24 jam non-stop discount dan puluhan promo menarik
setiap harinya. Dengan begini, belanja online murah bisa jadi pilihan menarik yang sayang jika Anda
lewatkan. MatahariMall.com pertama kali diumumkan kehadirannya oleh Grup Lippo
pada tanggal 25 Februari 2015. Sejak
awal kemunculannya, Grup Lippo menyiapkan MatahariMall.com untuk menjadi situs
perdagangan di Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, Grup
Lippo menganggarkan dana investasi sebesar 500 juta dolar Amerika
Serikat atau sekitar
enam triliun rupiah.
Aplikasi yang digunakan
Aplikasi yang dgunkan oleh
Mataharimall.com dapat diakses melalui website, mobile application dan agen
pelayanan pelanggan. Pesanan akan dikirim langsung ke alamat pembeli. Dapat
dinstal melalui handephone atau dapat juga melalui computer, lalu bisa
digunakan juga di dalam atau di luar negeri.
Kelebihan
Mataharimall.com
·
Penydian voucer diskon yang sangat besar.
·
Penempatan barang atau kategori produknya sudah
dilakukan secara tertata, detail sampai ada subkategori dan sub-sub kategori.
·
Ada
pilihan cicilan 0% selama 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan untuk setiap produk
dengan kartu kredit Mandiri.
·
Banyak
pilihan cara pembayaran saat memilih metode pembayaran secara bank transfer.
Ada pilihan tujuan rekening pembayaran BCA, CIMB Niaga, BRI, BNI, Nobu Bank,
Mandiri, dan Indomaret.
·
Kenyamanan
dan kemudahan dalam bertransaksi Toko online mataharimall.com ini memberikan
berbagai macam transaksi yang mudah dan juga aman seperti transfer bank, kartu
kredit, o2o, cod dan yang lainnya. Dengan banyaknya metode ini di harapkan
dapat meningkatkan pengalaman belanja online anda terutama di Matahari Mall.
·
Sistem
belanja online to offline (O2O) Apa itu sistem belanja O2O ? Ini merupakan
sistem dimana pembeli dapat membayar, mengambil dan juga mengembalikan produk
yang di beli di ratusan lokasi mall yang ada di seluruh Indonesia.
·
Spesial
promo Hanya dengan mendaftar di situs MatahariMall.com kalian bisa mendapatkan
voucher belanja online secara gratis. Selain itu di bulan septemberi ini Mall
Matahari memberikan penawaran "SuperSeptember" dan memberikan diskon
hingga 99% menggunakan kupon.
Fungsi
Aplikasi Mataharimall.com
·
Meningkatkan
Brand Image.
·
Memudahkan
customer untuk melihat koleksi produk-produk Mataharimall.com.
·
Memudahkan
customer/reseller dalam menyimpan (save) gambar-gambar MatahariMall.com jadi
tidak usah repot dikirim satu2 via bbm.
·
Memudahkan
customer/reseller dalam mengecek data ready stok.
·
Memudahkan
customer dalam order. Langsung dari smartphone.
·
Memudahkan
customer dalam mengakses facebook, fanpage, group facebook, instagram dan
twitter dari owner.
·
Memudahkan
customer dalam mengakses kontak owner.
Tantangan di Industri E-Commerce Tanah Air
Selain perang harga, sederet
tantangan juga menghinggapi para pelaku usaha dagang elektronik. Tantangan
tersebut belum juga mampu diatasi hingga saat ini. Campur tangan pemerintah
menjadi harapan yang paling ditunggu. Namun sayangnya memasuki satu decade
sejak meningkatnya jumlah pengusaha online pada tahun 2008,sejumlah tantangan
belum juga mampu ditaklukan. Saat ini terdapat dua hal yang paling menjadi
penghambat sekaligus tantangan terbesar yang harus dihadapi para pelaku
e-commerce. Hal tersebut di antaranya terkait sistem pengamanan pembayaran dan
pengiriman logistik. Dari segi pengamanan pembayaran masyarakat Indonesia masih
sedikit yang membayar melalui e payment. Mereka banyak melaukan
transaksi dengan membayar barang setelah diterima atau Cash on delivery.
Pembayaran e-payment saat ini hanya digunakan 4% dari seluruh
masyarakat yang berbelanja melalui online. Kecilnya penggunaan e-payment
bukan hanya dikarenakan rendahnya kepemilikan akun bank, melainkan tingginya
rasa khawatir menjadi korban cybercrime juga. Apalagi banyak kasus cybercrime
belum juga mampu diselesaikan oleh para penegak hukum, karena terbentur pada
aturan hukum yang ada. Di Indonesia kerugian akibat kejahatan cyber
diperkirakan mencapai Rp32,29miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan
dengan perampokan nasabah bank konvensional. Sementara itu, terkait logistik
permsalahan transportasi yang tidak sesuai menjadi masalah klasik. Kondisi alam
Indonesia yang mayoritas perairan dirasa kurang tepat jika pengiriman barang
terfokus melalui darat. Saat ini 57 % logistik diangkut melalui darat dan 43 %
sisanya menggunakan jalur laut. Sedangkan udara, tidak banyak membantu karena
jaringan transportasi sudah melebihi kapasitas. Jalur darat yang menjadi
tumpuan masih cukup memprihatinkan, lantaran minimnya infrastruktur
terintegrasi dan kurang berimbangnya moda transportasi. Untuk jalur laut,
terbatasnya jumlah pelabuhan membuat pengiriman melalui jalur laut kurang
optimal. Kondisi yang sudah berlarut-larut ini, membuat barang yang dikirim
para toko online memiliki resiko tinggi,terutama bagi barang-barang yang
kualitasnya ditentukan dengan waktu yang terbatas. Permasalahan logistik
membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di Asia Tenggara
lainnya. Paling buruk ialah menyangkut pengiriman yang menggunakan akses darat
seperti menggunakan truk, bus dan kereta api. Indonesia kalah jauh dengan
Singapura, Malaysia dan Thailand.
Langkah Sukses Di Industri E-Commerce
Indonesia
Potensi keuntungan yang cukup besar
di industri e-commerce
membuat banyak perusahaan di bidang barang atau jasa mulai beralih ke
dunia online. Mereka mencoba mengambil peruntungan melalui industri yang tengah
berkembang ini. Berkaca dengan kegagalan sejumlah market palce di tanah air,
para pendatang baru harus mulai waspada dan memiliki formula-formula yang
berbeda. Banyak diantara toko online akhirnya menyerah dalam perjalanannya di
industri e-commerce,
karena kalah dalam perang harga. Jika ini menjadi hal yang menakutkan, maka
perusahaan pemula di industri e-commerce, tak perlu masuk dalam aliran
perang harga. Sebaliknya perusahaan lebih baik fokus pada maintenance situs.
Para pelaku usaha online juga bisa menggiring opini melalui tulisan-tulisan
ringan yang dibagikan di situs website. Opini tersebut bisa menggabungkan gaya
hidup para konsumen yang memiliki hubungan dengan barang dagangan yang
ditawarkan. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah promosi brand. Ini bisa
dilakukan melalui iklan secara offline ataupun online. Iklan-iklan kreatif
seperti milik Bukalapak, bisa menjadi inspirasi. Sejalan dengan perkembangan
usaha melalui online, layanan pesan antar juga menjadi layanan yang cukup
vital. Dari segi layanan, kita bisa mengikuti situs online yang sudah ada,
yakni memberikan layanan pengiriman cepat. Ini bisa dilakukan dengan
menggandeng pihak ketiga. Layanan pengambilan barang di otlet tertentu seperti
layanan yang dimiliki Mataharimall.com juga bisa menjadi pilihan.
Perlindungan hukum Pelanggan
E-commerce
E-commerce
yang menawarkan banyak kemudahan terhadap konsumen belum tentu berhasil hanya
dengan membuat website toko online, namun konsumen secara personal juga akan
menilai dan menentukan perilaku apa yang akan mereka ambil berdasarkan
penilaian mereka terhadap suatu situs e-commerce, apakah konsumen akan percaya
dan selanjutnya dengan senang hati bertukar informasi pribadi dengan situs
e-commerce dan bertransaksi atau tidak. Para pembeli online sangat hati-hati,
dan dengan ancaman kecurangan online, mereka memiliki alasan untuk berperilaku
demikian. Pada dasarnya, banyak pembeli tidak percaya pada situs, kecuali jika
perusahaan dapat membangun kepercayaan pengunjung atas situs terkait.
Pengunjung mulai mengevaluasi kredibilitas situs begitu mereka memasukinya
Konsumen
yang dirugikan dalam melakukan transaksi e-commerce berhak mendapatkan
perlindungan hokum, karena konsumen yang melakukan transaksi melalui internet
telah memenuhi kewajibannya dalam hal beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan
dapat megikuti upaya penyelesaian hokum sengketa
perlindunngan konsumen secara patut. Perlindungan
konsumen ini sesuai dengan pasal 16 UUPK yang pada intinya melindungi dari
pelaku usaha yang curang. Dalam pasal 16 UUPK dikatakan :
a.
tidak menepati pesanan
dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.
tidak menepati janji
atas suatu pelayanan dan presta
Pasal
19 UUPK juga mengatur tentang ganti kerugian terhadap produk cacat. Yaitu
adanya barang yang cacat merupakan tanggung jawab produsen /pelaku usaha.
Karena itu pelaku usaha atau produsen harus bertanggung jawab atas kerugian
yang muncul akibat barang yang cacat tersebut.
Konsumen
dapat saja mengalami kerugian baik dalam jual– beli langsung maupun dalam
e-commerce, untuk melindungi posisi konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan pasal 5 mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen. Hak konsumen yang ada dalam pasal 4 UUPK adalah :
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keslamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/jasa.
·
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
deskriminatif.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugidan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainya
Peraturan lain yang
mendukung yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Undang–undang informasi dan
transaksi elektronik. Kenyataanya masih saja konsumen menjadi korban dari
transaksi dalam e-commerce sebabnya karena para pelaku usaha tidak
memperhatikan etika bisnis, para pengusaha yang tidak bertanggungjawab terhadap
kerugian atau kelambatan waktu pengiriman, serta barang yang cacat, pelaku
usaha ini memanfaatkan situasi dan kondisi tentang keberadaan konsumen yang
jauh dan tidak bertatap muka dengan pelaku usaha. Dari sisi konsumen yaitu
kurang pengetahuan tentang e-commerce, perlu ada sosialisasi yang merata dan
kontinyu tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku. Slogan teliti sebelum
membeli memang harus diperhatikan konsumen. Konsumen sendiri juga harus tahu
apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perjanjian yang ada dalam e-commerce
berlaku juga asas yang ada dalam KUHPerdata. Dalam KUHP perlindungan konsumen
antara lain ada dalam pasal 378, yang melindungi konsumen dari penipuan
termasuk yang dilakukan pelaku usaha. Mengenai bukti transaksi elektronik yang
sejak disahkannya UU ITE No. 11 tahun 2008, maka berkas taransaksi elektronil
atau berkas e-commerce dapat dijadikan bukti.
Dampak E-Commerce dan E-Business
Dampak
negatif E-Commerce dan E-Business adalah sebagai berikut. Pertama, kehilangan
segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer
uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data
finansial yang ada. Kedua, pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan
yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak
yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
Ketiga, kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini
bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam. Keempat,
penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang
hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu, dia
memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri. Kelima,
kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor
seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha
menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut. Keenam, kerugian yang tidak terduga.
Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek
bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia
atau kesalahan sistem elektronik.
Peratutan Pajak pada E-commerce
Negara-negara
OECD telah sepakat bahwa pemungutan pajak penghasilan atas transaksi e-commerce
yang memiliki BUT akan menggunakan asas sumber. Salah satu kebijakan
internasional yang telah dibuat oleh OECD adalah kebijakan mengenai pajak untuk
transaksi e-commerce terdapat lima prinsip perpajakan yang diajukan untuk
regulasi transaksi e-commerce dalam laporan yang dibuat oleh Committee on Fiscal
Affairs meliputi (1) Kenetralan, ketentuan perpajakan harus bersifat netral
untuk seluruh bentuk perdagangan, baik elektronik maupun tradisional; (2)
Efisiensi, adanya biaya seperti biaya kepatuhan untuk wajib pajak dan biaya
administrasi untuk Dirjen Pajak harus benar-benar diminimalkan; (3) Kepastian
dan kesederhanaan, peraturan perpajakan harus jelas dan mudah dimengerti
sehingga wajib pajak mengetahui pengenaan pajak ketika transaksi dilakukan; (4)
Efektivitas dan keadilan, perhitungan pajak harus benar-benar tepat pada saat
yang tepat; (5) Fleksibel, sistem perpajakan harus fleksibel dan dinamis untuk
memastikan bahwa sistem dapat mengikuti perkembangan teknologi dan perdagangan.
Lima hal tersebut dapat dipertimbangkan jika DJP ingin melakukan pungutan pajak
terhadap transaksi e-commerce. Implikasi pajak untuk e-commerce akan timbul apabila penyewa
atas space di Internet Service Provider atau penyedia jasa internet adalah
perusahaan yang berdomisili di luar negeri
BAB
V
PENUTUP
Kesimpulan
Tak perlu masuk dalam aliran
perang harga. Sebaliknya perusahaan lebih baik fokus pada maintenance situs.
Para pelaku usaha online juga bisa menggiring opini melalui tulisan-tulisan
ringan yang dibagikan di situs website. Opini tersebut bisa menggabungkan gaya
hidup para konsumen yang memiliki hubungan dengan barang dagangan yang
ditawarkan. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah promosi brand. Ini bisa
dilakukan melalui iklan secara offline ataupun online. UU No 11 tahun 2008 tentang Undang–undang informasi dan transaksi
elektronik. Kenyataanya masih saja konsumen menjadi korban dari transaksi
dalam e-commerce sebabnya karena para pelaku usaha tidak memperhatikan etika
bisnis, para pengusaha yang tidak bertanggungjawab terhadap kerugian atau
kelambatan waktu pengiriman, serta barang yang cacat, pelaku usaha ini
memanfaatkan situasi dan kondisi tentang keberadaan konsumen yang jauh dan
tidak bertatap muka dengan pelaku usaha. Perkembangan
usaha perdagangan berbasis online (e-commerce) di Indonesia sangat signifikan dalam
beberapa tahun terakhir. Setidaknya hingga saat ini total jumlah e-commerce
di Indonesia mencapai
26,2 juta.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Meningkatnya pertumbuhan bisnis online di Indonesia, membuat negara ini bahkan, digadang-gadang menjadi pasar e-commerce terbesar se-Asia Pasifik.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Meningkatnya pertumbuhan bisnis online di Indonesia, membuat negara ini bahkan, digadang-gadang menjadi pasar e-commerce terbesar se-Asia Pasifik.
DAFTAR PUSTAKA
Harisno dan Tri Pujadi, Oktober 2009. E-business dan E-commerce Sebagai
Trend Taktik Baru Perusahaan. CommIT, Vol. 3 No. 2, hlm. 66 – 69
Lesmono,Dwi Ibnu. Maret 2015. Pengaruh Penggunaan E-commerce Bagi
Pengembangan Usaha Kecil Menegah (UKM) dengan Pendekatan Technology Acceptance
Model. Evolusi Vol.III No.1 ISSN: 2338-8161
Pujastuti,Eli, Wing Wahyu Winarno dan Sudarmawan. Februari 2014 – April
2014 Pengaruh E-Commerce Toko Online Fashion Terhadap Kepercayaan Konsumen.
Citec Journal, Vol. 1, No. 2,ISSN: 2354-5771.
Rudy,Nicholas H. dan Fransisca,Theodore Silvie T. Desember 2011.
Aplikasi E-commerece : Studi pada PT. EIGL. ComTech Vol.2 No. 2 : 887-895.
Syarifudin, Rudy. Bambang Eka Purnama, dan Indah Uly Wardati.
Pembangunan Website E-commerce pada Griya Kerudung dan Busana Ummi Collections. ISSN: 2302-5700
Utomo,Maharani Eviera. Transaksi E-commerec Sebagai Potensi Penerimaan Pajak
di Indonesia.
Wariati, Ambar dan Nani irma Susanti. November 2014.E-commerce dalam
Prospektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi & Bisnis . Vol. 1. No. 2
ISSN : 2252 – 7885.
Widagdo,Budi
Prasetyo. Desember 2016. Perkembangan Electronic Commerce (E-Commerce) di Indonesia
Wulandari, Dinar Evi Dwy Tasari,
Ghora Putra Sena dan Imam Rofi’i. E-commerce Untuk Meningkat Daya Saingg Usaha
Mikro Kecil Menengah dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Liputan6.com
(sabtu, 1 july 2016)
The Casino Player Review - DrmCD
BalasHapusWith an average score of 84, you get a 50% commission if you use them. To earn 전라북도 출장안마 your casino 전라남도 출장샵 bonus, 동해 출장안마 you'll need 남양주 출장샵 to deposit a 양주 출장안마 minimum of one of three