ETIKA BISNIS E-COMMERCE DAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA MATAHARIMALL.COM



ETIKA BISNIS
E-COMMERCE DAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
MATAHARIMALL.COM
Description: Hasil gambar untuk logo gundar








NAMA                         : ANGGUN RIZKI APRILIANI
NPM                            : 11214260
MATA KULIAH        : ETIKA BISNIS


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Ketergantungan kehidupan masyarakat modern di era global saat ini identik dengan global communication network. Kegiatan mulai dari akan tidur hingga bangun tidur hampir seluruhnya berkaitan dengan akses internet. Mulai dari para pelajar, mahasiswa, guru, dosen, professional muda, pegawai dan terutama sekarang ini pedagang, yang mana konsep perdagangan saat ini sudah jauh dari konsep perdagangan awal yaitu barter. Tidak terbayangkan bahwa saat ini, manusia dalam kegiatan perdagangangan, transaksinya dapat melalui dunia maya. Di mana tidak diperlukan lagi pertemuan antara penjual dan pembeli. Semua transaksi dari awal hingga akhir akad transaksi dapat dilakukan di tempat masing-masing, sehingga tidak ada lagi biaya transportasi dan akomodasi, diharap hal ini dapat menghemat biaya, yang pada akhirnya diharapkan harga jual dapat lebih bersaing.
Aspek bisnis sekarang ini tidak bisa terlepas dari yang namanya teknologi informasi bagian yang tidak pernah terpisahkan dari perkemabangan teknologi. Teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industry yang dalam menajalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan.  Kegiatan yang melakukan bisnis, dengan memprpduksi, menjual, mengadarkan dan membeli produk-produk yang dihasilkan dari perkembanganteknologi tersebut baik yang berupa barang atau jasa merupakan kegiatan industry. Banyak orang yang berpemdapat bahwa bisnis tetaplah sebuah bisnis dengan mempusatkan pada sebuah keuntungan dan sulit untuk menggabungkan dengan etika. Sedangkan ada yang berpendappat bahwa sebuah bisnis perlu dilandasai oleh nilai-liani yang etis selain mencari keuntungan mereka juga memperjuangkan nilai yang bersifat manusiawi.
Selain mempertaruhkan barang danuang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertahankan nama, harga, dan nasib pedangan berserta karyawannya. Bisnis merupakan bagian yang penting bagi kehidupan dimasyarakat, bisnis menyangkut hubungan manusia satu dengan manusia lainnya karena bisnis dilakukan oleh lebih dari satu orang atau satu perusahaan. Bisnis haruslah memperikan pedoman bagi yang menjalankannya dengan menerapkan nilai yang etis dalam berbisnis. Bisis merupakan hal yang mengutamakan rasa saling peraya dengan saling percaya maka sebuah kegiatan bisnis akan berkembang dan berjalan karena miliki relasi yang dapat dipercaya dan mempercayai. Sudah selaknya jika sebuah bisnis yang dilakikan oleh perusahaan atau perorangan harus mengenal etika. Bisnis yang berjangka panjang akan berhasil jika pelaku bisnis mematuhi etika-etika dalam berbisnis. Dikarenakan masyarakat yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak untuk diberi dukungan.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan langsung dengan konsumen melalui website yang sudah dibangun untuk menyajikan produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen secara langsung. Website B-to-C bisa berupa sebuah toko online dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti elektronik, gadget, fashion, keprluan rumah tangga dan membeli pulsa.
Msalah etika bisnis atau etika usaha akir-akhit ini semakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usa berbagai bidang.kegiatan bisnis yang makin melebar baik didalam mupun diluar negeri. Hal tersebut telah menimbulkan tatangan baru dengan adanya tuntunana bisnis yang baik dan etis dan sekaligus menjadi tuntunan kehidupan bisnsi dibanyak Negara di dunia termkasud Indonesia. Transparasi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut praktek bsnis yang etis. Untuk besaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi dengan itu diperlukanyang namanya etika dalam berusaha atau dikenal dengan eyika bisnis karena praktik perusahaan yang tidak etik dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
Liputan6.com, Jakarta Perkembangan usaha perdagangan berbasis online (e-commerce) di Indonesia sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setidaknya hingga saat ini total jumlah e-commerce di Indonesia mencapai 26,2 juta.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam ‎kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Meningkatnya pertumbuhan bisnis online di Indonesia, membuat negara ini bahkan, digadang-gadang menjadi pasar e-commerce terbesar se-Asia Pasifik. Sumbangan transaksi sebesar Rp61,4 triliun di tahun 2016 oleh konsumen Indonesia, cukup membuat para pelaku usaha mengencangkan lajunya. Namun meningkatnya keberadaan toko online baru  yang lebih dari 100 % per tahun membuat persaingan sangat ketat. Beberapa diantara pemain baru bahkan tak mampu bertahan di industri e-commerce tanah air. Hingga saat ini, beberapa toko online yang resmi menutup usahanya, adalah Lamido, Valado, Sedapur,Paraplou, Rekuten dan masih banyak lagi.
E-commerce adalah proses penjualan pembelian barang dan jasa secara elektronik dengan transaksi bisnis terkomputerisasi menggunakan internet, jaringan dan teknologi digital lainnya. e-commerce adalah pertukaran antar bagian yang dihubungkan dengan teknologi (baik individual atau organisasi) juga diaktivitas dalam atau antar organisasi berbasis elektronik yang mendukung pertukaran seperti itu. e-commerce adalah pembelian dan penjualan, pemasaran dan pelayanan produk, jasa, dan informasi atas berbagai jenis jaringan komputer. Risiko kinerja atau performance risk adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan produk atau layanan tidak sesuai dengan yang diharapkan (misalnya: kemungkinan apabila produk ternyata tidak sesuai dengan gambar di situs web). Risiko pengiriman atau delivery risk adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan adanya masalah pada saat pengiriman sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen (misalnya: terjadi  kerusakan pada saat perjalanan pengiriman)
MatahariMall secara resmi meluncurkan situs e-commerce miliknya pada 1 September 2015 dengan nama MatahariMall.com. Sebagai toko online baru, MatahariMall.com juga memiliki citra yang positif pada pandangan konsumen, dikarenakan  memiliki toko ritel modern secara fisik yang berdiri sejak tahun 1972. Oleh karena itu kepercayaan konsumen terhadap MatahariMall, membuat kesempatan perdaganganMatahariMall.com sangat tinggi. Menurut manajer pemasaran online MatahariMall Timoty Martin, pada saat upaya pemasaran produk pada MatahariMall.com masih minimal, ternyata daya tarik untuk berbelanja pada konsumen tetap besar. Selain menjual pakaian, sepatu, tas, produk kecantikan, dan aksesori pada toko fisiknya, MatahariMall juga akan menyediakan berbagai macam produk seperti elektronik, peralatan rumah, buku, dan lain-lain. Dengan adanya toko secara fisik tersebut, maka akan menjadi suatu fenomena baru tentang kepercayaan konsumen untuk berbelanja online di MatahariMall.com, mengingat toko fisik MatahariMall sudah beroperasi selama 43 tahun dan sudah dipercaya oleh kosumen.


1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana membuat e-commerc sukses di Indonesia ?
2. Bagaimana kesiapan e commers di Indonesia ?
3. Bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e commers?

1.3.Tujuan Pembahsan
1.      Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana membuat ecommerce sukses di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui dan menganlisis bagaimana keisapan e commerc di Indonesia.
3.      Untuk menhatahu dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e commers.

         
BAB II
TELAAH LITERATUR
Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.  Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat. Menurut Yosephus (2010: 79), etika bisnis pada dasarnya merupakan applied ethics atau etika terapan. Etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindakan maausia dalam bidang ekonomi, seperti bisnis. Jadi, sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi. Menurut Ongky (2013) pengertian ini menjelaskan bahwa bagaimana para pelaku bisnis bertindak secara moral dalam melakukan bisnisnya. Etika bisnis adalah kajian yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.  Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. 
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa serta diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.  Misalnya seorang pengusaha yang memiliki etika bisnis biasanya adalah seorang yang jujur dan amanah.  Etika bisnis ini diwujudkan karena tuntutan dari pergerakan terhadap meningkatnya berbagai praktek yang tidak sehat dalam dunia bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  Etika bisnis dapat menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional.

Definisi E Commers
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik) sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum, E-Commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “ E-Commerce is a part of E-Business “.
E-Commerce adalah kegiatan bisnis yang berkaitan dengan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet. Julian Ding dalam bukunya E-Commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa E-Commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-Commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Definisi E-Bisnis
Sairamesh (2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e” dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan komunikasi digital yang pesat.
E-Bisnis adalah perluasan dari e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik & management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.  Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik, layanan online untuk customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.
Model Hukum E Commers
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan dalam Model hukum perdagangan elektronik uncitral model law on electronic commerese 1996. Acuan yang berisi model hokum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah sati komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No.51/162 tanggal 16 desember 1996.
1.      Pengakuan secara yuridus terhadap suatu data massager
Pasal 5 dari model hokum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai inplikasi hukum, validasi dan dapat dijlankan meskipun bentuknya berupa data massagers. Hal itu diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa bila terdapat sebuah peraturan menghendaki /mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persayartkan tersebut dapat dipenuhi oleh sutua data massanggers dengan cacatan informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses atau dibaca sehingga bisa digunakan sebahan bahan rujukan.

2.      Pengakuan tandatangan digital
Pasal 7 model hukum ini menunjukan apabila terdapikt peraturan yang membutuhkan tandatangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila: terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya dan metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai pedanjian. Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk mengidentifikaksi pelaku tandatangan tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan dimaksud dalam pedanjian‑perjanjian tradisional.

3.      Adanya pengakuan dan orisinalitas dan massengrs
Salah satu model penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk, asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila: terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi seiak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap dan etika bisnis don mommerce tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa tedadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada. Pada saat informasi itu perlu ditunjukan, informasi tersebut dapat ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
4.      Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight).
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kektiatan pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, keandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan. Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
5.      Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan atau disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi: Setiap informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses atau digunakan sebagai referensi.Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat, mengirim dan menerima.Setiap informasi, jika ada, sebisanya dipertahankan untuk mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data message serta waktu (hari dan tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.
Kelebihan dan Keterbatasan dari E-commerce
·         Kemajuan teknologi akan membantu manusia di dalam menjalani kehidupan, di dalam melakukan pekerjaan, dan lain-lain. Untuk melakukan kegiatan usaha dalam hal ini kegiatan untuk Usaha Kecil dan Menengah, akan dimanfaatkan penerapan teknologi yaitu dengan Internet dalam suatu kegiatan E-commerce. E-commerce yang merupakan penerapan dalam teknologi juga mempunyai kelebihan dan keterbatasan.
·         Kelebihan dari E-commerce bagi perusahaan adalah: (1) memperluas jaringan pemasaran baik di nasional bahkan sampai internasional; (2) mempersingkat atau bahkan menghilangkan saluran distribusi pemasaran; (3) membantu perusahaan skala kecil untuk dapat berkompetisi dengan perusahaan skala besar.
·         Kelebihan e-commerce bagi pelanggan adalah: (1) memberi kesempatan kepada pelanggan untuk memilih produk yang diinginkan; (2) memberikan informasi tentang produk secara detil dengan cepat; (3) memberi kesempatan para pelanggan untuk berinteraksi dalam suatu komunitas secara digital dan dapat bertukar pikiran.
·         Kelebihan e-commerce bagi masyarakat adalah: (1) memberi kemungkinan kepada setiap individu untuk bekerja di rumah, sehingga dapat mengurangi biaya perjalanan, mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi pemakaian bahan bakar dan mengurangi polusi; (2) memberi kemungkinan untuk dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah; (3) memberi kesempatan kepada masyarakat di pedesaan juga dapat menikmati produk dan pelayanan yang sebelumnya belum pernah di nikmati.
·         Keterbatasan dari E-commerce dari segi teknologi di antaranya: (1) belum adanya suatu standard yang baku mengenai mutu, keamanan dan kehandalan; (2) masalah bandwith; (3) memerlukan Web server, khususnya untuk menangani masalah jaringan.
·         Sedangkan keterbatasan dari segi non-teknologi di antaranya: (1) belum adanya peraturan pemerintah mengenai transaksi perdagangan melalui e-commerce; (2) adanya persepsi bahwa e-commerce tidak aman dan mahal; (3) banyak para pembeli dan penjual yang menunggu e-commerce hingga keadaan menjadi stabil untuk mereka dapat berpartisipasi.          


BAB IV
PEMBAHSAN
MatahariMall.com adalah situs belanja online No. 1 dan terbesar di Indonesia. Kami memberikan fasilitas pelayanan yang terbaik untuk mendukung Anda belanja online dengan aman, nyaman dan terpercaya. MatahariMall.com menawarkan beragam kemudahan untuk bertransaksi, seperti transfer antar bank, kartu kredit dengan cicilan 0%, O2O (Online-to-Offline), COD (Cash On Delivery), dan metode lainnya. MatahariMall.com menyediakan ratusan ribu pilihan produk dengan harga terbaik dari segala kebutuhan, mulai dari fashion wanita, produk kesehatan & kecantikan, smartphone, hp oppo, gadget, jam tangan samsung, jam tangan casio, jam tangan expedition, elektronik, hobi, makanan & minuman, dan lainnya. Kami menawarkan 24 jam non-stop discount dan puluhan promo menarik setiap harinya. Dengan begini, belanja online murah bisa jadi pilihan menarik yang sayang jika Anda lewatkan. MatahariMall.com pertama kali diumumkan kehadirannya oleh Grup Lippo pada tanggal 25 Februari 2015. Sejak awal kemunculannya, Grup Lippo menyiapkan MatahariMall.com untuk menjadi situs perdagangan di Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, Grup Lippo menganggarkan dana investasi sebesar 500 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar enam triliun rupiah.
Aplikasi yang digunakan
Aplikasi yang dgunkan oleh Mataharimall.com dapat diakses melalui website, mobile application dan agen pelayanan pelanggan. Pesanan akan dikirim langsung ke alamat pembeli. Dapat dinstal melalui handephone atau dapat juga melalui computer, lalu bisa digunakan juga di dalam atau di luar negeri.
Kelebihan Mataharimall.com
·         Penydian voucer diskon yang sangat besar.
·         Penempatan barang atau kategori produknya sudah dilakukan secara tertata, detail sampai ada subkategori dan sub-sub kategori.
·         Ada pilihan cicilan 0% selama 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan untuk setiap produk dengan kartu kredit Mandiri.
·         Banyak pilihan cara pembayaran saat memilih metode pembayaran secara bank transfer. Ada pilihan tujuan rekening pembayaran BCA, CIMB Niaga, BRI, BNI, Nobu Bank, Mandiri, dan Indomaret.
·         Kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi Toko online mataharimall.com ini memberikan berbagai macam transaksi yang mudah dan juga aman seperti transfer bank, kartu kredit, o2o, cod dan yang lainnya. Dengan banyaknya metode ini di harapkan dapat meningkatkan pengalaman belanja online anda terutama di Matahari Mall.
·         Sistem belanja online to offline (O2O) Apa itu sistem belanja O2O ? Ini merupakan sistem dimana pembeli dapat membayar, mengambil dan juga mengembalikan produk yang di beli di ratusan lokasi mall yang ada di seluruh Indonesia.
·         Spesial promo Hanya dengan mendaftar di situs MatahariMall.com kalian bisa mendapatkan voucher belanja online secara gratis. Selain itu di bulan septemberi ini Mall Matahari memberikan penawaran "SuperSeptember" dan memberikan diskon hingga 99% menggunakan kupon.
Fungsi Aplikasi Mataharimall.com
·         Meningkatkan Brand Image.
·         Memudahkan customer untuk melihat koleksi produk-produk Mataharimall.com.
·         Memudahkan customer/reseller dalam menyimpan (save) gambar-gambar MatahariMall.com jadi tidak usah repot dikirim satu2 via bbm.
·         Memudahkan customer/reseller dalam mengecek data ready stok.
·         Memudahkan customer dalam order. Langsung dari smartphone.
·         Memudahkan customer dalam mengakses facebook, fanpage, group facebook, instagram dan twitter dari owner.
·         Memudahkan customer dalam mengakses kontak owner.
Tantangan  di Industri E-Commerce Tanah Air
Selain perang harga, sederet tantangan juga menghinggapi para pelaku usaha dagang elektronik. Tantangan tersebut belum juga mampu diatasi hingga saat ini. Campur tangan pemerintah menjadi harapan yang paling ditunggu. Namun sayangnya memasuki satu decade sejak meningkatnya jumlah pengusaha online pada tahun 2008,sejumlah tantangan belum juga mampu ditaklukan. Saat ini terdapat dua hal yang paling menjadi penghambat sekaligus tantangan terbesar yang harus dihadapi para pelaku e-commerce. Hal tersebut di antaranya terkait sistem pengamanan pembayaran dan pengiriman logistik. Dari segi pengamanan pembayaran masyarakat Indonesia masih sedikit yang membayar melalui e payment. Mereka banyak melaukan transaksi dengan membayar barang setelah diterima atau Cash on delivery. Pembayaran e-payment saat ini hanya digunakan 4% dari seluruh masyarakat yang berbelanja melalui online. Kecilnya penggunaan e-payment bukan hanya dikarenakan rendahnya kepemilikan akun bank, melainkan tingginya rasa khawatir menjadi korban cybercrime juga. Apalagi banyak kasus cybercrime belum juga mampu diselesaikan oleh para penegak hukum, karena terbentur pada aturan hukum yang ada. Di Indonesia kerugian akibat kejahatan cyber diperkirakan mencapai Rp32,29miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan perampokan nasabah bank konvensional. Sementara itu, terkait logistik permsalahan transportasi yang tidak sesuai menjadi masalah klasik. Kondisi alam Indonesia yang mayoritas perairan dirasa kurang tepat jika pengiriman barang terfokus melalui darat. Saat ini 57 % logistik diangkut melalui darat dan 43 % sisanya menggunakan jalur laut. Sedangkan udara, tidak banyak membantu karena jaringan transportasi sudah melebihi kapasitas.  Jalur darat yang menjadi tumpuan masih cukup memprihatinkan, lantaran minimnya infrastruktur terintegrasi dan kurang berimbangnya moda transportasi. Untuk jalur laut, terbatasnya jumlah pelabuhan membuat pengiriman melalui jalur laut kurang optimal. Kondisi yang sudah berlarut-larut ini, membuat barang yang dikirim para toko online memiliki resiko tinggi,terutama bagi barang-barang yang kualitasnya ditentukan dengan waktu yang terbatas. Permasalahan logistik membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Paling buruk ialah menyangkut pengiriman yang menggunakan akses darat seperti menggunakan truk, bus dan kereta api. Indonesia kalah jauh dengan Singapura, Malaysia dan Thailand.
Langkah Sukses Di Industri E-Commerce Indonesia
Potensi keuntungan yang cukup besar di industri e-commerce membuat banyak perusahaan di bidang  barang atau jasa mulai beralih ke dunia online. Mereka mencoba mengambil peruntungan melalui industri yang tengah berkembang ini. Berkaca dengan kegagalan sejumlah market palce di tanah air, para pendatang baru harus mulai waspada dan memiliki formula-formula yang berbeda. Banyak diantara toko online akhirnya menyerah dalam perjalanannya di industri e-commerce, karena kalah dalam perang harga. Jika ini menjadi hal yang menakutkan, maka perusahaan pemula di industri e-commerce, tak perlu masuk dalam aliran perang harga. Sebaliknya perusahaan lebih baik fokus pada maintenance situs. Para pelaku usaha online juga bisa menggiring opini melalui tulisan-tulisan ringan yang dibagikan di situs website. Opini tersebut bisa menggabungkan gaya hidup para konsumen yang memiliki hubungan dengan barang dagangan yang ditawarkan. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah promosi brand. Ini bisa dilakukan melalui iklan secara offline ataupun online. Iklan-iklan kreatif seperti milik Bukalapak, bisa menjadi inspirasi. Sejalan dengan perkembangan usaha melalui online, layanan pesan antar juga menjadi layanan yang cukup vital. Dari segi layanan, kita bisa mengikuti situs online yang sudah ada, yakni memberikan layanan pengiriman cepat. Ini bisa dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga. Layanan pengambilan barang di otlet tertentu seperti layanan yang dimiliki Mataharimall.com juga bisa menjadi pilihan.
Perlindungan hukum Pelanggan E-commerce
E-commerce yang menawarkan banyak kemudahan terhadap konsumen belum tentu berhasil hanya dengan membuat website toko online, namun konsumen secara personal juga akan menilai dan menentukan perilaku apa yang akan mereka ambil berdasarkan penilaian mereka terhadap suatu situs e-commerce, apakah konsumen akan percaya dan selanjutnya dengan senang hati bertukar informasi pribadi dengan situs e-commerce dan bertransaksi atau tidak. Para pembeli online sangat hati-hati, dan dengan ancaman kecurangan online, mereka memiliki alasan untuk berperilaku demikian. Pada dasarnya, banyak pembeli tidak percaya pada situs, kecuali jika perusahaan dapat membangun kepercayaan pengunjung atas situs terkait. Pengunjung mulai mengevaluasi kredibilitas situs begitu mereka memasukinya
Konsumen yang dirugikan dalam melakukan transaksi e-commerce berhak mendapatkan perlindungan hokum, karena konsumen yang melakukan transaksi melalui internet telah memenuhi kewajibannya dalam hal beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan dapat megikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindunngan konsumen secara patut. Perlindungan konsumen ini sesuai dengan pasal 16 UUPK yang pada intinya melindungi dari pelaku usaha yang curang. Dalam pasal 16 UUPK dikatakan :
a.       tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.      tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan presta
Pasal 19 UUPK juga mengatur tentang ganti kerugian terhadap produk cacat. Yaitu adanya barang yang cacat merupakan tanggung jawab produsen /pelaku usaha. Karena itu pelaku usaha atau produsen harus bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat barang yang cacat tersebut.
Konsumen dapat saja mengalami kerugian baik dalam jual– beli langsung maupun dalam e-commerce, untuk melindungi posisi konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan pasal 5 mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen. Hak konsumen yang ada dalam pasal 4 UUPK adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keslamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugidan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainya
Peraturan lain yang mendukung yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Undang–undang informasi dan transaksi elektronik. Kenyataanya masih saja konsumen menjadi korban dari transaksi dalam e-commerce sebabnya karena para pelaku usaha tidak memperhatikan etika bisnis, para pengusaha yang tidak bertanggungjawab terhadap kerugian atau kelambatan waktu pengiriman, serta barang yang cacat, pelaku usaha ini memanfaatkan situasi dan kondisi tentang keberadaan konsumen yang jauh dan tidak bertatap muka dengan pelaku usaha. Dari sisi konsumen yaitu kurang pengetahuan tentang e-commerce, perlu ada sosialisasi yang merata dan kontinyu tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku. Slogan teliti sebelum membeli memang harus diperhatikan konsumen. Konsumen sendiri juga harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perjanjian yang ada dalam e-commerce berlaku juga asas yang ada dalam KUHPerdata. Dalam KUHP perlindungan konsumen antara lain ada dalam pasal 378, yang melindungi konsumen dari penipuan termasuk yang dilakukan pelaku usaha. Mengenai bukti transaksi elektronik yang sejak disahkannya UU ITE No. 11 tahun 2008, maka berkas taransaksi elektronil atau berkas e-commerce dapat dijadikan bukti.

Dampak E-Commerce dan E-Business
Dampak negatif E-Commerce dan E-Business adalah sebagai berikut. Pertama, kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada. Kedua, pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban. Ketiga, kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam. Keempat, penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu, dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri. Kelima, kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut. Keenam, kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.

Peratutan Pajak pada E-commerce
Negara-negara OECD telah sepakat bahwa pemungutan pajak penghasilan atas transaksi e-commerce yang memiliki BUT akan menggunakan asas sumber. Salah satu kebijakan internasional yang telah dibuat oleh OECD adalah kebijakan mengenai pajak untuk transaksi e-commerce terdapat lima prinsip perpajakan yang diajukan untuk regulasi transaksi e-commerce dalam laporan yang dibuat oleh Committee on Fiscal Affairs meliputi (1) Kenetralan, ketentuan perpajakan harus bersifat netral untuk seluruh bentuk perdagangan, baik elektronik maupun tradisional; (2) Efisiensi, adanya biaya seperti biaya kepatuhan untuk wajib pajak dan biaya administrasi untuk Dirjen Pajak harus benar-benar diminimalkan; (3) Kepastian dan kesederhanaan, peraturan perpajakan harus jelas dan mudah dimengerti sehingga wajib pajak mengetahui pengenaan pajak ketika transaksi dilakukan; (4) Efektivitas dan keadilan, perhitungan pajak harus benar-benar tepat pada saat yang tepat; (5) Fleksibel, sistem perpajakan harus fleksibel dan dinamis untuk memastikan bahwa sistem dapat mengikuti perkembangan teknologi dan perdagangan. Lima hal tersebut dapat dipertimbangkan jika DJP ingin melakukan pungutan pajak terhadap transaksi e-commerce. Implikasi pajak untuk e-commerce akan timbul apabila penyewa atas space di Internet Service Provider atau penyedia jasa internet adalah perusahaan yang berdomisili di luar negeri

BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Tak perlu masuk dalam aliran perang harga. Sebaliknya perusahaan lebih baik fokus pada maintenance situs. Para pelaku usaha online juga bisa menggiring opini melalui tulisan-tulisan ringan yang dibagikan di situs website. Opini tersebut bisa menggabungkan gaya hidup para konsumen yang memiliki hubungan dengan barang dagangan yang ditawarkan. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah promosi brand. Ini bisa dilakukan melalui iklan secara offline ataupun online. UU No 11 tahun 2008 tentang Undang–undang informasi dan transaksi elektronik. Kenyataanya masih saja konsumen menjadi korban dari transaksi dalam e-commerce sebabnya karena para pelaku usaha tidak memperhatikan etika bisnis, para pengusaha yang tidak bertanggungjawab terhadap kerugian atau kelambatan waktu pengiriman, serta barang yang cacat, pelaku usaha ini memanfaatkan situasi dan kondisi tentang keberadaan konsumen yang jauh dan tidak bertatap muka dengan pelaku usaha. Perkembangan usaha perdagangan berbasis online (e-commerce) di Indonesia sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setidaknya hingga saat ini total jumlah e-commerce di Indonesia mencapai 26,2 juta.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dari Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan pihaknya, muncul data sementara jumlah e-commerce yang ada di Indonesia. Dalam ‎kurun waktu 10 tahun, jumlah e-commerce di Indonesia meningkat sekitar 17 persen. Meningkatnya pertumbuhan bisnis online di Indonesia, membuat negara ini bahkan, digadang-gadang menjadi pasar e-commerce terbesar se-Asia Pasifik.




DAFTAR PUSTAKA
Harisno dan Tri Pujadi, Oktober 2009. E-business dan E-commerce Sebagai Trend Taktik Baru Perusahaan. CommIT, Vol. 3 No. 2, hlm. 66 – 69
Lesmono,Dwi Ibnu. Maret 2015. Pengaruh Penggunaan E-commerce Bagi Pengembangan Usaha Kecil Menegah (UKM) dengan Pendekatan Technology Acceptance Model. Evolusi Vol.III No.1 ISSN: 2338-8161
Pujastuti,Eli, Wing Wahyu Winarno dan Sudarmawan. Februari 2014 – April 2014 Pengaruh E-Commerce Toko Online Fashion Terhadap Kepercayaan Konsumen. Citec Journal, Vol. 1, No. 2,ISSN: 2354-5771.
Rudy,Nicholas H. dan Fransisca,Theodore Silvie T. Desember 2011. Aplikasi E-commerece : Studi pada PT. EIGL. ComTech Vol.2 No. 2 : 887-895.
Syarifudin, Rudy. Bambang Eka Purnama, dan Indah Uly Wardati. Pembangunan Website E-commerce pada Griya Kerudung dan Busana Ummi Collections. ISSN: 2302-5700
Utomo,Maharani Eviera. Transaksi E-commerec Sebagai Potensi Penerimaan Pajak di Indonesia.
Wariati, Ambar dan Nani irma Susanti. November 2014.E-commerce dalam Prospektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi & Bisnis . Vol. 1. No. 2 ISSN : 2252 – 7885.
Widagdo,Budi Prasetyo. Desember 2016. Perkembangan Electronic Commerce (E-Commerce) di Indonesia
Wulandari, Dinar  Evi Dwy Tasari, Ghora Putra Sena dan Imam Rofi’i. E-commerce Untuk Meningkat Daya Saingg Usaha Mikro Kecil Menengah dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Liputan6.com (sabtu, 1 july 2016)

Komentar

  1. The Casino Player Review - DrmCD
    With an average score of 84, you get a 50% commission if you use them. To earn 전라북도 출장안마 your casino 전라남도 출장샵 bonus, 동해 출장안마 you'll need 남양주 출장샵 to deposit a 양주 출장안마 minimum of one of three

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer